JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran 5,2 kilogram ganja kering yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Pekanbaru, Riau, menuju Malang, Jawa Timur.
Dalam operasi gabungan tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial SUGIONO (37) yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 12 Juni 2026 terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai Kanwil Malang langsung melakukan penyelidikan hingga melacak pergerakan paket dari pusat distribusi ekspedisi menuju Kabupaten Malang.
Terbongkar Lewat Metode Controlled Delivery
Tim gabungan kemudian menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman terkendali untuk mengidentifikasi penerima paket.
Petugas menangkap SUGIONO di Singosari, Malang, sesaat setelah menerima paket kiriman pada Minggu (14/6/2026).
Saat membuka paket kardus berwarna cokelat tersebut, petugas menemukan ganja kering dengan berat bruto mencapai 5.295 gram atau sekitar 5,2 kilogram.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas pengambilan paket.
Simpan Ganja dan Timbangan di Rumah
Tak berhenti di lokasi penangkapan, penyidik langsung mengembangkan kasus tersebut ke rumah tersangka di kawasan Losari, Singosari.
Saat menggeledah rumah tersangka, petugas menemukan lima paket ganja seberat 577 gram dan tiga timbangan digital.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa dompet berisi identitas tersangka, STNK kendaraan, kartu ATM, dan plastik bekas pembungkus paket kiriman.
Sudah 20 Kali Edarkan Narkoba
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. SUGIONO mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak September 2025.
Dalam kurun waktu sekitar sembilan bulan, tersangka diduga menerima dan mengedarkan narkotika sebanyak 20 kali melalui jalur ekspedisi.
Tak hanya ganja, jaringan tersebut juga mengedarkan berbagai jenis narkotika lain.
“Tersangka mengaku telah menerima dan mengedarkan sekitar 59 kilogram ganja, 350 gram sabu, 200 butir ekstasi, serta satu papan obat terlarang jenis H5,” ungkap penyidik.
Menurut pengakuan tersangka, seluruh aktivitas itu dikendalikan seseorang berinisial CA yang kini masih diburu petugas.
Jaringan Kirim Narkoba Lewat Ekspedisi
Penyidik mengungkap jaringan ini mengirim narkotika ke Malang melalui jasa ekspedisi dari sejumlah daerah di Sumatera.
Setelah menerima paket, tersangka bertugas mengambil, menyimpan, memecah, mengemas ulang, hingga menempelkan narkotika di sejumlah titik sesuai instruksi pengendalinya.
Dari setiap paket yang berhasil diedarkan, tersangka memperoleh upah antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Ia juga menerima bonus tambahan hingga Rp4 juta apabila tugasnya berhasil diselesaikan.
Bareskrim Kembangkan Jaringan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka, menggelar perkara, dan menelusuri komunikasi pelaku melalui digital forensik.
“Kami akan terus mengembangkan jaringan dan memburu pengendali utama yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegasnya, Senin (15/6/2026).
Bareskrim menyita seluruh barang bukti dan mengujinya di laboratorium untuk kepentingan penyidikan. **
Editor : Hadwan












