Diduga Akan Bekerja Secara Ilegal, Tiga WNI Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta memeriksa tiga WNI yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di Kamboja sebelum keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Posnewa/MO)

Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta memeriksa tiga WNI yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di Kamboja sebelum keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Posnewa/MO)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di Kamboja.

Petugas mengamankan ketiganya saat mereka hendak terbang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (17/6/2026).

Ketiga WNI itu tercatat sebagai penumpang pesawat AirAsia AK354 tujuan Malaysia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, mereka mengaku akan berwisata ke Kamboja selama sepekan. Namun, petugas menemukan fakta berbeda setelah melakukan pemeriksaan lanjutan.

Petugas mendapati ketiganya pernah bekerja di Kamboja dan masih mengantongi izin kerja (work permit) yang berlaku hingga Desember 2026.

Meski memiliki izin kerja, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen wajib pekerja migran Indonesia (PMI), seperti visa kerja, kontrak kerja, surat panggilan kerja, legalisasi dokumen dari perwakilan RI, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Polisi Kantongi Identitas Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Pelaku Masih Diburu

Imigrasi Cegah Penempatan Kerja Ilegal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan pihaknya menunda keberangkatan ketiga WNI tersebut untuk mencegah praktik penempatan kerja ilegal.

“Perlindungan WNI dimulai sejak sebelum mereka meninggalkan Indonesia. Kami memastikan setiap warga negara yang bekerja di luar negeri memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administrasi,” kata Galih, Jumat (19/6/2026).

Galih menilai pengawasan di pintu keluar negara menjadi langkah penting untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi pekerja migran.

Karena itu, Imigrasi tidak hanya memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga melindungi WNI dari risiko bekerja secara ilegal di luar negeri.

“Penundaan ini bukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, melainkan memastikan warga negara berangkat dengan perlindungan hukum yang memadai,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolri: Polri Distribusikan 310,25 Ton Beras SPHP di Empat Polda untuk Stabilkan Harga Pangan

Dokumen Tidak Lengkap

Petugas menangani kasus tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan, pendalaman data, dokumentasi, dan penyusunan laporan kejadian terhadap ketiga WNI tersebut.

Kasus ini menambah daftar keberhasilan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam mencegah keberangkatan pekerja migran nonprosedural.

Bandara Soekarno-Hatta juga menjadi salah satu titik utama pengawasan terhadap potensi pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

Imbau Gunakan Jalur Resmi

Imigrasi mengimbau masyarakat menggunakan jalur resmi dan melengkapi seluruh dokumen sebelum bekerja di luar negeri.

Dengan memenuhi prosedur yang berlaku, pekerja migran dapat memperoleh perlindungan hukum, jaminan keselamatan, serta hak-hak ketenagakerjaan di negara tujuan. (MO)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Dampak El Nino Sangat Kuat
HUT TNI ke-81 Digelar Sederhana di Mabes, Banyak Prajurit Tangani Bencana
Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Diburu KPK, Tersebar di Bekasi hingga Bogor
KM Virgo Transport 8: Korban Meninggal Jadi 15, Ada 120 Orang Masih Dicari
OTT KPK di Bolmut, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita
KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon
KPK Telusuri 4 Mobil yang Diduga Diberikan Pengusaha kepada Vinna Ledy
Karhutla Indonesia Belum Padam, 64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:24 WIB

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Dampak El Nino Sangat Kuat

Selasa, 22 September 2026 - 14:15 WIB

HUT TNI ke-81 Digelar Sederhana di Mabes, Banyak Prajurit Tangani Bencana

Selasa, 22 September 2026 - 10:19 WIB

Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Diburu KPK, Tersebar di Bekasi hingga Bogor

Selasa, 22 September 2026 - 06:11 WIB

KM Virgo Transport 8: Korban Meninggal Jadi 15, Ada 120 Orang Masih Dicari

Senin, 21 September 2026 - 20:40 WIB

OTT KPK di Bolmut, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Kasus ISPA Jakarta Naik 15,7 Persen, Ini Imbauan Dinkes untuk Warga

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:28 WIB

Kamera portabel CAIM1 memakai kipas mini Noctua NF-A4x10 untuk pendinginan video 4K dan pemrosesan kriptografi. Simak detail spesifikasinya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Kamera CAIM1 Gunakan Kipas Mini Noctua untuk Mendinginkan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:29 WIB