Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat, Ini Perannya dalam Kasus Penyadapan

Kamis, 5 November 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri yang ditetapkan sebagai tersangka keempat kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo. (Posnews/Humas Polri)

Irjen Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri yang ditetapkan sebagai tersangka keempat kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo. (Posnews/Humas Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (5/11/2026) malam.

Slamet sebelumnya berstatus saksi. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan jenderal bintang dua tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Meski telah berstatus tersangka, Slamet belum ditahan. Polisi menyebut kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk menjalani penahanan karena sakit pascastroke.

“Jumlah tersangka empat orang, tiga ditahan di Mako Brimob, SU belum bisa ditahan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” ujar Suhermanto.

Diduga Punya Kewenangan Memberi Izin Penyadapan

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut membeberkan peran Slamet di lingkungan Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Suhermanto menjelaskan, Slamet merupakan dewan pembina MC Bareskrim. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada 2010 hingga 2019.

Posisi tersebut diduga membuat persetujuan Slamet diperlukan ketika petugas melakukan provisioning atau penyadapan.

“Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Mon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” kata Suhermanto.

Ia menyebut tersangka Eko Hadi Santoso (EH) dan Ahrie Sonta (AS) harus memperoleh izin dari Slamet sebelum menjalankan penyadapan.

Baca Juga :  Ribuan Ponpes Terancam Ambruk, BNPB Ungkap Hanya 50 Ponpes yang Punya IMB

“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” ujarnya.

Diduga Setujui Penghapusan Hasil Sadapan

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan data hasil intersepsi.

Suhermanto mengungkapkan, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta meminta persetujuan Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan.

Menurut keterangan penyidik, Slamet menyetujui permintaan tersebut.

“Dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.

Dugaan penghapusan data ini menjadi salah satu bagian penting penyidikan. Sebab, penyidik tidak hanya mengusut praktik penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga menelusuri dugaan penghilangan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Empat Jenderal Berstatus Tersangka

Dengan penetapan Slamet, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal bertambah menjadi empat orang.

Mereka terdiri atas:

1. Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri.
2. Irjen Ahrie Sonta.
3. Irjen Eko Hadi Santoso.
4. Irjen Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri.

Tiga tersangka pertama telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara itu, Slamet belum menjalani penahanan karena alasan kesehatan.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Sasaran dugaan penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo. Pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut masuk dalam kategori sasaran.

Baca Juga :  Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara

Asep sebelumnya menyatakan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti tata cara yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Penyidik Periksa 13 Saksi dan Lima Ahli

Untuk memperkuat pembuktian, Bareskrim telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli. Lima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.

Penyidik juga menelusuri alur pemberian izin penyadapan, mekanisme pengelolaan sistem LIMS, hingga dugaan penghapusan file hasil intersepsi.

Selain itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin untuk mendalami perkara tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk pihak yang terlibat, prosedur yang dilanggar, dan penggunaan data hasil penyadapan.

Terancam Hukuman Berlapis

Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan sejumlah pasal kepada Slamet, yakni Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE.

Suhermanto menyebut ancaman pidana untuk pasal-pasal tersebut masing-masing mencapai enam tahun, 10 tahun, dan delapan tahun penjara. Penyidik juga menerapkan ketentuan penyertaan sebagaimana Pasal 20 huruf j KUHP.

Namun, seluruh sangkaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka tidak serta-merta menunjukkan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan perlindungan privasi di Indonesia.

Masyarakat kini menanti transparansi penyidikan agar penggunaan kewenangan penyadapan benar-benar berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan hak warga negara. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral 64 Nama Diduga Disadap, Benarkah Sudah Terverifikasi?
1.468 Titik Panas Karhutla, Kalteng Paling Mengkhawatirkan
DPR Dorong RUU Penyadapan, Privasi Warga Jadi Sorotan
Komisi Yudisial dan Polri Bahas Polisi Khusus Pengadilan
Purnawirawan Polri Dukung Kapolri di Tengah Kasus Penyadapan
Jokowi tunjukkan ijazah di sidang Roy Suryo
Jokowi Duduk di Kursi Saksi, Polisi Siaga Amankan Sidang Roy Suryo
Dudung Buka Suara soal Tiga Petinggi Polri Tersangka Penyadapan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:12 WIB

Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat, Ini Perannya dalam Kasus Penyadapan

Kamis, 5 November 2026 - 17:23 WIB

Viral 64 Nama Diduga Disadap, Benarkah Sudah Terverifikasi?

Kamis, 5 November 2026 - 17:04 WIB

1.468 Titik Panas Karhutla, Kalteng Paling Mengkhawatirkan

Kamis, 5 November 2026 - 16:55 WIB

DPR Dorong RUU Penyadapan, Privasi Warga Jadi Sorotan

Kamis, 5 November 2026 - 16:13 WIB

Purnawirawan Polri Dukung Kapolri di Tengah Kasus Penyadapan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Penyadapan. (Magnific)

NASIONAL

Viral 64 Nama Diduga Disadap, Benarkah Sudah Terverifikasi?

Kamis, 5 Nov 2026 - 17:23 WIB

Petugas gabungan melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan menggunakan helikopter water bombing.

NASIONAL

1.468 Titik Panas Karhutla, Kalteng Paling Mengkhawatirkan

Kamis, 5 Nov 2026 - 17:04 WIB

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Posnews/Gerindra)

NASIONAL

DPR Dorong RUU Penyadapan, Privasi Warga Jadi Sorotan

Kamis, 5 Nov 2026 - 16:55 WIB