JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Isu dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh nasional kembali menjadi sorotan.
Kali ini, media sosial diramaikan unggahan sebuah akun X bernama Sumatera Adil & Federal (@indepenSumatera) yang mengklaim memiliki daftar 64 nama yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Daftar tersebut memuat nama pejabat negara, mantan presiden, tokoh politik, pimpinan organisasi, aktivis, pengusaha, hingga figur publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah nama besar yang tercantum antara lain Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, serta mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selain itu, unggahan tersebut mencantumkan nama Surya Paloh, Sufmi Dasco Ahmad, Hasto Kristiyanto, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, Agus Harimurti Yudhoyono, Rocky Gerung, Karni Ilyas, Mahfud MD, Puan Maharani, hingga Amien Rais.
Informasi itu menyebar melalui media sosial dan grup percakapan WhatsApp. Namun, masyarakat perlu mencermati bahwa daftar tersebut masih berupa klaim dari akun media sosial, bukan dokumen resmi hasil penyidikan.
Awalnya 43 Nama, Kemudian Bertambah 21
Berdasarkan pemberitaan mengenai unggahan tersebut, akun Sumatera Adil & Federal awalnya memublikasikan daftar berisi 43 nama pada Rabu (4/11/2026).
Selanjutnya, akun itu menambahkan 21 nama melalui unggahan lanjutan sehingga jumlahnya menjadi 64.
Meski mencantumkan banyak tokoh penting, unggahan tersebut belum disertai dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa seluruh nama benar-benar menjadi sasaran penyadapan.
Informasi mengenai waktu penyadapan, nomor telepon yang diduga dipantau, perangkat yang digunakan, hingga metode penyadapan juga belum dijelaskan secara terperinci.
Bahkan, beberapa nama hanya ditulis menggunakan inisial atau sebutan singkat. Kondisi ini membuat identitas sejumlah orang dalam daftar belum dapat dipastikan.
Karena itu, daftar tersebut belum layak disebut sebagai daftar resmi korban penyadapan.
Bareskrim Baru Ungkap Kategori Sasaran Penyadapan
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik pada Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026.
Penyidik mendalami dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Dalam keterangannya, Bareskrim menyebut sasaran dugaan penyadapan mencakup nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pegiat LSM, hingga kalangan pengusaha.
Namun, polisi tidak memerinci identitas seluruh orang yang masuk dalam kategori tersebut.
Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa 64 nama yang beredar di media sosial merupakan daftar sasaran penyadapan yang telah dikonfirmasi penyidik.
Publik Diminta Tidak Terburu-buru Mempercayai Daftar Viral
Peredaran daftar tersebut menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal. Terlebih, perkara ini menyangkut privasi, keamanan komunikasi, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Meski demikian, masyarakat perlu membedakan informasi yang berasal dari keterangan resmi penyidik dengan klaim yang beredar di media sosial.
Pencantuman nama seseorang dalam unggahan viral tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut pernah disadap.
Sebaliknya, klaim semacam itu membutuhkan bukti digital, hasil pemeriksaan forensik, serta konfirmasi dari pihak berwenang.
Oleh sebab itu, publik sebaiknya tidak menyebarluaskan daftar tersebut sebagai fakta sebelum ada verifikasi resmi. Prinsip kehati-hatian penting agar informasi yang belum terbukti tidak merugikan nama baik pihak-pihak yang tercantum.
Hingga informasi ini disusun, daftar 64 nama tersebut masih belum terkonfirmasi sebagai daftar korban penyadapan oleh Bareskrim Polri. **
Editor : Hadwan













