BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Aksi perampokan nekat mengguncang sebuah minimarket di Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Seorang pelaku bersenjata diduga pistol berhasil menggasak uang tunai Rp12,1 juta sebelum menyekap dua karyawan di dalam ruang brankas.
Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/6/2026) saat dua karyawan berinisial NA dan TI sedang bertugas.
“Awalnya saksi NA dan TI sedang bertugas. Tiba-tiba pelaku datang seorang diri dengan mengenakan topi dan masker,” kata Abdul Rahim, Sabtu (20/6/2026).
Todong Kasir, Paksa Buka Brankas
Setelah masuk ke minimarket, pelaku langsung menghampiri meja kasir. Pelaku kemudian menodongkan benda yang menyerupai pistol kepada karyawan dan memaksa korban menunjukkan lokasi brankas.
Pelaku selanjutnya menggiring kedua karyawan ke ruang brankas yang berada di lantai dua sambil terus mengancam korban.
“Kemudian pelaku menodongkan benda mirip pistol kepada saksi dan meminta ditunjukkan ruang brankas. Pelaku lalu menggiring kedua kasir ke lantai dua,” ujar Abdul Rahim.
Di dalam ruangan tersebut, pelaku memaksa NA membuka brankas dan memasukkan uang tunai Rp11,6 juta ke dalam kantong plastik hitam yang telah disiapkan.
Karyawan Disekap, Rokok Ikut Digasak
Setelah menguras isi brankas, pelaku meninggalkan kedua korban di dalam ruangan dan mengunci pintu dari luar agar tidak bisa keluar.
“Setelah itu pelaku keluar dan meninggalkan kedua korban di dalam ruang brankas serta mengunci pintu dari luar,” ungkap Abdul Rahim.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku kemudian turun ke lantai satu dan kembali mengambil uang tunai sekitar Rp500 ribu dari laci kasir.
Tidak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sejumlah bungkus rokok sebelum melarikan diri.
Total kerugian akibat aksi tersebut mencapai sekitar Rp12,1 juta di luar nilai barang dagangan yang turut dicuri.
Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari 24 Jam
Usai menerima laporan, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman kamera pengawas.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial ARM (20). Polisi kemudian menangkap ARM di Kampung Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Alhamdulillah, tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku,” tegas Abdul Rahim.
Menurutnya, tim penyidik bergerak cepat sejak menerima laporan hingga berhasil memetakan keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Kini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain serta asal-usul senjata yang digunakan saat beraksi. **












