ROKAN HILIR, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Riau, Selasa (23/6/2026) pukul 16.00 WIB.
Kombes Pol Handik Zusen, S.H., S.I.K., M.Si., M.T.I., memimpin pelimpahan tersebut sebagai bagian dari proses hukum lanjutan kasus narkotika yang melibatkan satu tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa
Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Muhammad Azmi alias Azmi bin Mirwan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dan Kejari Rokan Hilir.
Jaksa Agus Suroto, S.H., M.H., Jaksa Rionov Oktana, S.H., M.H., dan Jaksa Ani Detasiriwati, S.H. menghadiri proses pelimpahan tersebut. Sementara itu, Jaksa Nadini Cista, S.H. dari Kejari Rokan Hilir turut hadir dalam kegiatan itu.
Kuasa hukum tersangka, Langen Subha Pangestu, S.H., juga menyaksikan proses pelimpahan tersebut.
Penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika, meliputi:
- 1 unit Yamaha Nmax BM 2702 PAE
- 1 tas selempang hitam merek Eiger
- Narkotika 7,3545 gram yang mengandung MDMA, Mefedron, dan Nimetazepam
- 1 botol bekas permen Happydent
- 1 iPhone 17 Pro Max biru tua
- 2 unit iPhone 12 Pro Max dan iPhone 17 Pro Max
- 1 kartu ATM BCA
- 1 dompet hitam merek Hefand
Jaksa Penuntut Umum menggunakan seluruh barang bukti tersebut untuk pembuktian di persidangan.
Aparat gabungan mengamankan pelaksanaan tahap II di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Setelah proses selesai, aparat mengawal tersangka menuju Lapas Bagansiapiapi di Kecamatan Ujung Tanjung untuk menjalani penahanan lanjutan.
Polisi memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.
Komitmen Polri
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya terus menekan peredaran narkotika yang semakin kompleks di masyarakat.
Kombes Pol Handik Zusen menegaskan Polri menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas untuk melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Dengan pelimpahan ini, penyidik melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan dan memastikan negara tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. **
Editor : Hadwan












