Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kelab malam Five Stars Bali, Denpasar, terkait kasus narkoba. (Posnews/Bareskrim Polri)

Petugas Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kelab malam Five Stars Bali, Denpasar, terkait kasus narkoba. (Posnews/Bareskrim Polri)

DENPASAR, POSNEWS.CO.ID —Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek kelab malam Five Stars Bali di Denpasar dan mengamankan 53 orang terkait dugaan peredaran narkoba.

Operasi berlangsung pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.40 WITA.

Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC memimpin operasi tersebut di bawah komando Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan petugas membongkar dugaan jaringan narkoba yang melibatkan manajemen tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga :  Wakapolri Dedi Prasetyo Tinjau Pasien Korban Demo DPR/MPR di RS Bhayangkara

“Pada Jumat pukul 00.40 WITA, tim gabungan mengungkap peredaran narkoba di tempat hiburan malam Five Stars, Denpasar, Bali,” kata Eko, Jumat (7/8/2026).

Polisi masih memeriksa 53 orang.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan 53 orang yang terdiri atas tersangka dan saksi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis, namun belum merinci jumlah maupun jenis barang bukti tersebut.

“Tim gabungan mengamankan 53 orang, terdiri atas tersangka dan saksi, serta menyita sejumlah barang bukti narkoba,” ujar Eko.

Baca Juga :  Bareskrim Periksa Eks Kapolres Bima hingga Bendahara Jaringan Narkoba, Usut Dugaan TPPU

Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.

Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Bareskrim Polri menyatakan akan menyampaikan hasil lengkap operasi, termasuk jumlah tersangka, jenis narkotika, dan konstruksi perkara, setelah proses pemeriksaan selesai.

Penggerebekan ini menjadi salah satu operasi narkotika terbesar di tempat hiburan malam Bali pada 2026. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan
Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa
Majalengka Perkuat Benteng Antinarkoba, Pemkab dan BNN Bergerak Lindungi Generasi Muda
Hendak Azan, Marbut Masjid di Purwakarta Diduga Dihabisi dengan Senjata Tajam
Bocah Tewas Diduga Diterkam Buaya di Jambi Saat Bersiap Berangkat Sekolah
Pasutri di Bandung Diduga Jambret HP Anak di Bawah Umur, Dibekuk Warga Saat Kabur
Nenek 69 Tahun Tewas di Tangan Oknum Polisi, Motif Rp50 Juta Terungkap
Siswa SMP di Pemalang Tewas Diduga Korban Bullying, Polisi Periksa 11 Saksi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Majalengka Perkuat Benteng Antinarkoba, Pemkab dan BNN Bergerak Lindungi Generasi Muda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Hendak Azan, Marbut Masjid di Purwakarta Diduga Dihabisi dengan Senjata Tajam

Berita Terbaru

Ilustrasi, Tewas. (Posnews/Ist)

DAERAH

Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:22 WIB

Polisi London menahan seorang wanita setelah ia melukai empat pria di kawasan Covent Garden. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Gunting di Covent Garden London Lukai 4 Orang

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:11 WIB

Pemerintah Prancis memberlakukan undang-undang baru yang melarang perusahaan melakukan panggilan telemarketing tanpa persetujuan awal konsumen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Melarang Panggilan Telemarketing Tanpa Izin Konsumen

Jumat, 7 Agu 2026 - 12:17 WIB