JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus penyekapan terhadap seorang karyawan lapangan padel berinisial AL di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menghebohkan media sosial.
Korban diduga disekap dan dianiaya selama dua hari setelah dituduh mencuri raket padel di tempatnya bekerja.
Video yang viral memperlihatkan AL mengenakan kaus hitam sambil menangis dan bersimpuh di kaki ibunya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekaman lain juga menunjukkan anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial M melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan karena anaknya tak kunjung pulang selama dua hari.
“Pelapor menjelaskan bahwa anaknya, AL, pada Senin, 22 Juni 2026, dijemput beberapa orang dari rumah. Setelah itu, korban tidak kembali hingga dua hari,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi, Sabtu (27/6/2026).
Polisi Amankan Empat Pelaku
Laporan tersebut diterima polisi pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyekapan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial ASB, RRK, AH, dan DW. Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan langsung menahan seluruhnya.
“Empat pelaku sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko Adi.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, para pelaku merupakan rekan kerja korban di lapangan padel yang sama.
“Pelaku dan korban bekerja di tempat yang sama,” jelasnya.
Ditudih Mengambil Raket Padel
Sementara itu, penyidik masih mendalami motif penyekapan dan dugaan penganiayaan tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, korban disekap karena dituduh mengambil raket padel milik tempat kerjanya.
“Informasi sementara, korban diduga mengambil barang dari tempat kerjanya,” kata Joko Adi.
Polisi juga terus memeriksa para tersangka untuk mengungkap apakah ada bentuk kekerasan lain yang dialami korban selama disekap.
Apabila ditemukan unsur pidana tambahan, penyidik akan menjerat para pelaku dengan pasal yang sesuai.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan pencurian tidak boleh diselesaikan dengan aksi main hakim sendiri. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui jalur hukum, bukan dengan penyekapan maupun kekerasan. **
Editor : Hadwan












