JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan (torture) berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Convention Against Torture/CAT).
Meski demikian, Komnas Perempuan menilai kekerasan yang dialami korban merupakan penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana, berulang, dan menimbulkan dampak permanen.
Saat ini, polisi telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan, klasifikasi penyiksaan menurut CAT PBB memiliki unsur hukum yang jauh lebih spesifik dibanding penganiayaan biasa.
“Kasus YTR belum bisa kami lihat sebagai kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” kata Sondang dalam dialog memperingati Hari Anti-Penyiksaan Internasional, Sabtu (27/6/2026).
Penyiksaan Menurut Konvensi PBB Harus Penuhi Unsur Tertentu
Sondang menerangkan, suatu tindakan baru dapat disebut penyiksaan apabila memenuhi sejumlah unsur yang telah diatur dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.
Selain menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang sangat berat (severe pain), tindakan tersebut harus dilakukan untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, atau melakukan diskriminasi.
Tak hanya itu, unsur yang paling penting adalah adanya keterlibatan negara, baik secara langsung maupun melalui pembiaran atau kelalaian aparat yang memiliki kewajiban melindungi korban.
Karena itu, menurut Komnas Perempuan, status perkara YTR masih memerlukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur tersebut.
Komnas Perempuan Dalami Dugaan Pembiaran Aparat
Komnas Perempuan kini mendorong penelusuran lebih jauh mengenai kemungkinan adanya pengabaian oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Sondang mengatakan, penyidik perlu memastikan apakah korban pernah berupaya melapor atau meminta pertolongan, tetapi tidak memperoleh respons sebagaimana mestinya.
Jika terbukti ada pembiaran oleh negara, kasus ini dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menurut CAT.
“Yang perlu diperiksa adalah apakah pemerintah daerah atau aparat mengabaikan laporan korban,” ujar Sondang.
Korban Alami Dampak Berat hingga Disabilitas
Meski kasus ini belum memenuhi definisi penyiksaan internasional, Komnas Perempuan menilai YTR mengalami penderitaan yang sangat serius.
Komnas Perempuan mencatat pelaku berulang kali menganiaya korban hingga menyebabkan luka berat, trauma, dan disabilitas.
Sondang meminta aparat mengusut tuntas pola kekerasan tersebut agar dapat mengungkap seluruh tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Desak Visum Menyeluruh dan Tambahan Pasal
Selain mendukung proses penyidikan, Komnas Perempuan meminta aparat melakukan visum secara komprehensif terhadap korban.
Langkah itu penting untuk mengungkap kemungkinan adanya kekerasan lain, termasuk dugaan kekerasan seksual yang belum terdeteksi.
Jika menemukan bukti baru, penyidik akan menerapkan pasal berlapis untuk memaksimalkan proses hukum terhadap tersangka.
Dugaan penyekapan dan penganiayaan berkepanjangan yang menyebabkan YTR mengalami luka berat dan disabilitas membuat kasus ini menjadi sorotan publik.
Kepolisian terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka.
Komnas Perempuan meminta aparat memprioritaskan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Lembaga itu juga berharap penyidik mengusut tuntas kasus ini secara profesional agar seluruh pelaku kekerasan mempertanggungjawabkan perbuatannya. **
Editor : Hadwan












