JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat mengusut secara independen dan transparan kasus tewasnya ibu hamil berinisial MD yang tertembak di rumahnya di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Komnas HAM menilai penyelidikan yang objektif penting untuk mengungkap fakta dan memberi keadilan bagi korban serta keluarganya.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta aparat segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, pemeriksaan forensik, dan memeriksa para saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komnas HAM mendesak investigasi yang independen, transparan, dan imparsial, tidak semata mengandalkan klaim sepihak dari salah satu pihak yang terlibat kontak senjata,” kata Anis, Minggu (5/7/2026).
Berdasarkan pemantauan Komnas HAM, insiden itu terjadi pada Kamis malam (2/7/2026) saat kontak senjata antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata di Distrik Sugapa.
MD dan bayi yang dikandungnya meninggal dunia akibat terkena tembakan.
Komnas HAM mengecam jatuhnya korban sipil.Β Anis menegaskan setiap orang berhak atas kehidupan dan negara wajib melindungi hak tersebut dalam kondisi apa pun.
“Kematian warga sipil akibat operasi keamanan atau kontak senjata merupakan pelanggaran atas hak hidup yang wajib diusut,” tegasnya.
Komnas HAM Dorong Pemulihan Keluarga Korban
Komnas HAM juga meminta pemerintah memberikan pendampingan psikososial, akses kompensasi, serta membuka akses penyelidikan ke lokasi, keluarga korban, dan dokumen terkait.
Anis menilai kematian MD menunjukkan konflik bersenjata masih mengancam warga sipil.
Karena itu, aparat harus menjalankan proses hukum secara transparan untuk mencegah impunitas.
Desak Hentikan Kontak Senjata
Komnas HAM mendesak semua pihak menghentikan kontak senjata di permukiman warga, mengevaluasi pendekatan keamanan, dan mengedepankan dialog di Papua.
“Kami mendorong pemerintah memfasilitasi dialog dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat sipil Papua untuk menyelesaikan konflik,” ujar Anis.
Komnas HAM berharap investigasi mengungkap penyebab kematian korban dan menyeret pelaku ke proses hukum. **
Editor : Hadwan












