DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Satreskrim Polres Metro Depok membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Depok, Jawa Barat.
Polisi menangkap delapan pelaku dan menyita berbagai barang bukti, termasuk tali pocong yang diakui para tersangka digunakan saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengatakan pengungkapan tersebut mengungkap tujuh kasus curanmor di wilayah Depok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengungkap pencurian kendaraan bermotor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) dengan delapan tersangka,” ujar Made dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (7/7/2026).
Menurut Made, komplotan itu diduga beraksi di Tajurhalang, Pancoran Mas, Cinere, Bojong Gede, dan Kalimulya. Aksi pencurian tercatat dua kali terjadi di Tajurhalang dan Pancoran Mas.
Polisi menangkap seluruh pelaku di Rumpin, Kabupaten Bogor. Saat pengembangan perkara, dua tersangka melawan petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki keduanya.
Penyelidikan juga mengungkap para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor sebelum membawanya kabur.
Polisi menangkap delapan tersangka sekaligus menyita enam sepeda motor, kunci leter golok, dan tali pocong dari tangan para pelaku.
“Para tersangka mengaku tali pocong itu mereka gunakan saat beraksi,” kata Made.
Meski demikian, polisi masih mendalami fungsi dan tujuan penggunaan tali pocong tersebut dalam setiap aksi pencurian.
Polres Metro Depok memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi kejahatan lain yang melibatkan komplotan tersebut.
Polisi menjerat kedelapan tersangka dengan Pasal 477 KUHP yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Hadwan












