JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polsek Metro Tamansari kembali menggagalkan penyalahgunaan narkoba.
Dalam razia dini hari di Jalan Mangga Dua Raya, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, polisi menangkap M.A.W. (21) yang kedapatan membawa sabu.
Tim Opsnal Subnit Narkoba yang dipimpin Kanit Reskrim Kompol Egy Irwansyah bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban menangkap M.A.W. saat menggelar operasi rutin pemberantasan narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas mencurigai dua pria yang berboncengan sepeda motor tanpa mengenakan helm.
Polisi menghentikan dan menggeledah M.A.W., lalu menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,20 gram di dalam softcase telepon genggamnya.
“Petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi sabu di dalam softcase telepon genggam tersangka,” kata Kompol Egy Irwansyah, Kamis (9/7/2026).
Polisi juga menyita dua telepon genggam dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka.
Pemasok Masuk Daftar Buronan
Dari hasil pemeriksaan, M.A.W. mengaku membeli sabu dari pria berinisial T seharga Rp100 ribu.
Polisi menetapkan T sebagai DPO karena diduga memasok sabu kepada tersangka.
Hasil tes urine menunjukkan M.A.W. positif methamphetamine dan amphetamine. Sementara itu, rekannya D.W. (28) hanya berstatus saksi setelah hasil tes urinenya negatif narkotika.
Penyidik kini memburu pemasok sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di Jakarta Barat.
Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba. **
Editor : Hadwan












