JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik menggelar OTT di wilayah Solo Raya. Selanjutnya, penyidik memeriksa seluruh pihak yang diamankan di Polresta Surakarta sebelum membawa mereka ke Jakarta.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” kata Budi Prasetyo, Jumat (10/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga Memeras Perangkat Daerah
KPK menduga Etik Suryani memeras sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Namun, penyidik masih merahasiakan identitas empat orang lainnya, nilai uang yang diduga terkait perkara, serta barang bukti yang disita.
KPK akan mengungkap seluruhnya setelah pemeriksaan dan gelar perkara selesai.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” ujar Budi.
KPK Bawa Lima Orang ke Jakarta
Usai menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, penyidik langsung membawa kelima orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi tangkap tangan tersebut.
“Benar,” kata Fitroh.
Meski demikian, KPK masih menutup rapat detail penyidikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sosok Etik Suryani
Etik Suryani menjabat sebagai Bupati Sukoharjo dan memimpin Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sebelum terjaring OTT, ia aktif menjalankan berbagai program pemerintahan daerah.
Kini, KPK menduga Etik terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perangkat daerah sehingga penyidik membawanya ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK akan menggelar konferensi pers setelah merampungkan pemeriksaan guna mengumumkan konstruksi perkara, barang bukti, dan status hukum para pihak yang diamankan. **
Editor : Hadwan












