JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan yang menuding seorang oknum petugas meminta uang kepada pengelola Rumah Belajar Merah Putih di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Unggahan tersebut viral di Facebook dan memicu gelombang reaksi dari warganet.
Akun Rumah Belajar Merah Putih (Rumbel Merput) mengunggah narasi yang menyebut seorang pria diduga meminta uang sebesar Rp300 ribu dengan alasan bangunan rumah belajar tersebut berdiri di lokasi tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Unggahan itu kemudian menyebar luas dan menuai ribuan komentar dari pengguna media sosial.
Unggahan Viral Picu Gelombang Reaksi Warganet
Pantauan Posnews menunjukkan kolom komentar dipenuhi beragam tanggapan. Sebagian besar warganet mengecam dugaan tindakan tersebut dan meminta aparat mengusutnya secara transparan.
Beberapa komentar bahkan mendesak agar dugaan pungutan liar diproses sesuai hukum apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Meski demikian, komentar-komentar di media sosial merupakan pendapat pribadi para pengguna dan bukan merupakan fakta yang telah dibuktikan melalui proses hukum.
Satpol PP Jakarta Utara Lakukan Penelusuran
Menanggapi ramainya pemberitaan di media sosial, Kasatpol PP Jakarta Utara Budhi Novian memastikan jajarannya langsung bergerak melakukan penelusuran.
Petugas mengumpulkan informasi, meminta keterangan sejumlah pihak, serta mendatangi Rumah Belajar Merah Putih di Kelurahan Cilincing untuk melakukan klarifikasi kepada pengelola.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, Budhi Novian menyatakan bahwa orang yang mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara bukan merupakan personel Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara.
Sebaliknya, yang bersangkutan diketahui bertugas sebagai Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
Satpol PP DKI Periksa Oknum yang Dilaporkan
Budhi Novian menjelaskan bahwa Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah memeriksa oknum tersebut setelah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dan pelanggaran disiplin pegawai.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, instansi terkait akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Masyarakat Diminta Tolak Pungli dan Segera Melapor
Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara menyesalkan munculnya dugaan peristiwa tersebut.
Masyarakat diminta tidak memberikan uang atau imbalan kepada oknum yang mengatasnamakan petugas pemerintah.
Warga yang menemukan dugaan pungli dapat melapor ke Layanan Satpol PP Jakarta Utara di 0811-9998-911.
Budhi Novian mengajak masyarakat ikut mengawasi pelayanan publik agar tetap bersih dan bebas dari pungli.
Hingga berita ini ditulis, Satpol PP DKI Jakarta masih memeriksa oknum yang dilaporkan.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (MR)
Editor : Hadwan













