JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Nama Tan Kian kembali menjadi sorotan publik setelah penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksanya sebagai saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi bernilai besar.
Meski statusnya masih saksi, kemunculan Tan Kian dalam pusaran perkara ini memicu perhatian luas.
Pasalnya, ia dikenal sebagai salah satu pengusaha properti dengan portofolio bisnis bernilai tinggi di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Siapa Tan Kian?
Tan Kian dikenal sebagai pengusaha yang bergerak di sektor properti dan investasi. Namanya selama bertahun-tahun dikaitkan dengan sejumlah aset komersial premium di Jakarta.
Dalam beberapa pemberitaan, ia disebut sebagai pemilik kelompok usaha properti yang mengelola sejumlah properti bergengsi di kawasan ibu kota.
Di kalangan bisnis, Tan Kian bukan sosok baru. Namun, dalam beberapa tahun terakhir namanya lebih sering muncul karena keterkaitannya dengan proses hukum yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, keterkaitan tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan pidana, karena proses hukum masih terus berjalan.
Diperiksa Sebagai Saksi, Belum Berstatus Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Tan Kian diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi bersama sejumlah saksi lainnya.
Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Hingga kini, aparat belum menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Status saksi berarti penyidik masih membutuhkan keterangan untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara.
Oleh karena itu, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Nama Tan Kian Pernah Muncul dalam Perkara Asabri
Sorotan terhadap Tan Kian bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah mengaitkan namanya dengan perkara korupsi PT Asabri terkait dugaan pencucian uang melalui transaksi aset properti.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyampaikan bahwa proses hukum, termasuk upaya eksekusi terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut, masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan Masih Berkembang
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan belum selesai. Penyidik masih memeriksa para saksi, mendalami aliran dana, serta menelusuri hubungan antarperkara untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil penyidikan resmi dan tidak berspekulasi mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
Setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. **
Editor : Hadwan













