JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, KPK menegaskan pemanggilan saksi didasarkan pada kebutuhan penyidikan, bukan karena seseorang telah mengundurkan diri atau purnatugas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui perkara untuk memperkuat pembuktian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan yang diketahuinya dalam membantu mengungkap perkara,” kata Budi, Selasa (28/7/2026).
Budi menegaskan berakhirnya masa jabatan seseorang tidak otomatis menjadi dasar pemanggilan oleh penyidik.
Penyidikan Masih Berjalan
KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK masih terus berlangsung.
Penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
“KPK akan mengungkap perkara ini secara terang, termasuk peran para pihak terkait sebagai dasar perbaikan tata kelola ke depan,” ujar Budi.
Perry Belum Pernah Diperiksa
Nama Perry sebelumnya sempat muncul dalam penyidikan setelah KPK menggeledah ruang kerjanya di Gedung BI pada 16 Desember 2024 dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Meski begitu, hingga kini Perry belum pernah diperiksa sebagai saksi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025.
Penyidik menduga keduanya menerima dana CSR BI dan OJK hingga puluhan miliar rupiah serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk mengusut aliran dana tersebut, KPK telah menggeledah Gedung BI, kantor OJK, serta rumah para tersangka.
Penyidik memastikan pengusutan kasus masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. **
Editor : Hadwan













