JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik produksi dan peredaran tabung gas dinitrogen monoksida (N2O) atau gas tawa bermerek Whip-Pink yang diproduksi di Jakarta.
Hasil penyelidikan menunjukkan produk tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan BPOM dan disalahgunakan di luar peruntukannya sebagai bahan tambahan pangan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi mengatakan hasil pemeriksaan bersama BPOM menemukan tabung gas Whip-Pink tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang produksi, impor, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N2O).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tabung gas N2O merek Whip-Pink tidak memenuhi standar Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026,” ujar Eko, Selasa (28/7/2026).
Dijual Lewat WhatsApp, Data Pembeli Tak Pernah Diverifikasi
Kasus ini bermula dari penggerebekan di tiga lokasi di Jakarta pada 13-14 April 2026. Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga mengendalikan produksi sekaligus distribusi Whip-Pink.
Polisi mengungkap para pelaku memasarkan produk melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp.
Pembeli memang diminta mengisi formulir pemesanan dengan identitas usaha kuliner, alamat, dan jumlah pesanan.
Namun, penyidik menemukan data tersebut hanya formalitas karena perusahaan tidak pernah melakukan verifikasi.
Uji Lab Ungkap Isi Tabung dan Dugaan Penyalahgunaan
Hasil uji Laboratorium Forensik Polri dan BPOM menunjukkan seluruh tabung berisi gas N2O murni standar gas medis untuk anestesi, bukan gas yang memenuhi standar sebagai bahan tambahan pangan.
Penyidik juga menemukan nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak sesuai untuk alat pembuat krim makanan.
Berdasarkan keterangan ahli, aksesori tersebut justru diduga dirancang agar gas dapat dihirup langsung.
Diduga Menyasar Tempat Hiburan Malam
Penyidikan juga mengungkap jaringan ini tidak hanya menjual kepada konsumen perorangan, tetapi juga memasok gas N2O ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.
Di lokasi tersebut, gas diduga disajikan menggunakan balon dan dijual kepada pengunjung.
Polisi turut menemukan promosi “Buy 5 Get 1 Free” serta penggunaan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin. Materi promosi itu akhirnya dihapus setelah penyelenggara DWP melayangkan somasi.
Omzet Capai Rp5 Miliar per Bulan
Bareskrim mengungkap jaringan ini menerapkan harga berbeda untuk wilayah Jakarta dan Bali, dengan selisih mencapai Rp150 ribu per tabung.
Harga jual di Jakarta berkisar Rp390 ribu hingga Rp1,75 juta per tabung. Dengan rata-rata penjualan sekitar 100 tabung per hari, omzet kotor yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar setiap bulan.
Eko menegaskan para pelaku diduga menggunakan label bahan tambahan pangan untuk menutupi pelanggaran di bidang kesehatan. Padahal, penyalahgunaan gas N2O dapat memicu hipoksia, gangguan saraf, kehilangan kesadaran, hingga kematian apabila dihirup tanpa pengawasan medis.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda. **
Editor : Hadwan













