JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Budi Dias, seorang staf administrasi KPK yang berasal dari institusi Kepolisian, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widyantoro.
Penetapan ini menjadi sorotan karena melibatkan pegawai internal lembaga antirasuah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Dias diduga bekerja sama dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, untuk mencari keuntungan dari perkara yang sedang ditangani KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pegawai KPK, staf administrasi KPK,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Diduga Bocorkan Penanganan Kasus
Menurut KPK, Lilik memanfaatkan nama dan posisi Dias di KPK untuk meyakinkan Anom bahwa ia memiliki akses terhadap proses penyidikan.
Dias diduga membocorkan informasi administrasi penanganan perkara di Kabupaten Pemalang kepada ayahnya.
Berbekal informasi tersebut, Lilik diduga mendekati Bupati Anom dan meminta uang dengan janji perkara yang sedang ditangani KPK dapat “diurus”.
“Informasi itu digunakan Lilik untuk meminta uang kepada saudara Anom,” ujar Taufik.
Uang Rp1,2 Miliar Masih Utuh
Dalam penggeledahan, penyidik menyita uang tunai Rp1,2 miliar dari rumah Lilik. KPK menyebut uang tersebut masih utuh di dalam tas dan belum sempat dibagikan kepada Dias.
Meski belum menemukan aliran dana Rp1,2 miliar kepada Dias, penyidik mengaku menemukan fakta bahwa Dias sebelumnya kerap menerima aliran uang dari ayahnya.
KPK Tegaskan Tak Ada yang Bisa Urus Perkara
KPK menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pegawainya sendiri.
Lembaga antirasuah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan KPK dan menjanjikan dapat menyelesaikan perkara di luar mekanisme hukum.
“Tidak ada perkara yang sudah ditangani KPK bisa diurus atau diselesaikan di luar sistem hukum acara,” tegas Taufik.
KPK masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak lain dan aliran dana terkait dugaan pemerasan Bupati Pemalang. **
Editor : Hadwan













