Laras Faizati Diberhentikan dari AIPA Usai Ditetapkan Tersangka Provokasi Pembakaran Mabes Polri

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Laras Faizati tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan terkait dugaan provokasi pembakaran Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). (Dok-Polri)

Laras Faizati tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan terkait dugaan provokasi pembakaran Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). (Dok-Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Laras Faizati, Communication Officer ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), resmi diberhentikan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan provokasi pembakaran Gedung Mabes Polri.

Abdul Gafur, kuasa hukum Laras, menyatakan Sekjen AIPA dari Brunei mengirim surat pemutusan kontrak setelah Bareskrim Polri menahan kliennya.

“Setelah penahanan, Sekjen AIPA mengirim surat pemberhentian kepada klien kami,” ujar Abdul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan karena Laras menjadi tulang punggung keluarga, menanggung ibu dan adik yang tinggal bersamanya.

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyebut polisi menangkap Laras pada Senin (1/9/2025) karena unggahan provokatif di akun Instagram @Larasfaizati yang mengajak massa membakar Gedung Mabes Polri.

Unggahan Laras berbunyi: “Office saya dekat Mabes Polri, tolong bakar gedung ini dan tangani semuanya.” I wish I could help throw some stones but my mom wants me home.

Baca Juga :  Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini, Warga Diminta Siaga

Laras membuat unggahan “Sending strength to all protesters!!” dari kantornya di sebelah Mabes Polri, yang berpotensi memicu eskalasi aksi demonstrasi. “Postingan tersebut mengarah langsung ke lokasi unjuk rasa dan bisa memicu tindakan anarkistis,” kata Himawan.

Polisi menjerat Laras dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan melakukan kekerasan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap
AS Wajibkan Pelamar Green Card Ajukan Aplikasi dari Negara Asal
Ledakan Gas Tewaskan 90 Pekerja, Bencana Terburuk dalam 17 Tahun
Ini Tampang Kecot Rampok Wanita Bogor, Mobil Dijual Murah buat Judol dan Foya-foya
Lebih 202 Ribu Jemaah Indonesia Siap Jalani Puncak Haji Armuzna
Marinir AS Uji HIMARS untuk Tangkal Agresi China
Sopir Diduga Mengantuk, Innova Rombongan DPR RI Hantam Dump Truk
DPRD DKI Usul CCTV dan Patroli Rutin untuk Redam Kriminalitas

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:36 WIB

AS Wajibkan Pelamar Green Card Ajukan Aplikasi dari Negara Asal

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:33 WIB

Ledakan Gas Tewaskan 90 Pekerja, Bencana Terburuk dalam 17 Tahun

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:55 WIB

Ini Tampang Kecot Rampok Wanita Bogor, Mobil Dijual Murah buat Judol dan Foya-foya

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:37 WIB

Lebih 202 Ribu Jemaah Indonesia Siap Jalani Puncak Haji Armuzna

Berita Terbaru

Pemerintahan Donald Trump mewajibkan warga asing yang mencari izin tinggal tetap (green card) untuk meninggalkan Amerika Serikat dan mengajukan aplikasi dari negara asal mereka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS Wajibkan Pelamar Green Card Ajukan Aplikasi dari Negara Asal

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Tragedi di kedalaman bumi. Ledakan gas dahsyat di tambang batu bara Liushenyu, China, merenggut setidaknya 90 nyawa, memicu seruan Presiden Xi Jinping untuk memperketat standar keselamatan kerja nasional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ledakan Gas Tewaskan 90 Pekerja, Bencana Terburuk dalam 17 Tahun

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:33 WIB

Ilustrasi, Jamaah haji Indonesia di Makkah.  (Posnews/Ist)

NASIONAL

Lebih 202 Ribu Jemaah Indonesia Siap Jalani Puncak Haji Armuzna

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:37 WIB