TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Komplotan penipu nekat menguras uang dan membawa kabur Toyota Fortuner putih milik seorang nenek di Serpong, Tangerang Selatan.
Pelaku bahkan mengaku sebagai mantan tahanan KPK yang memiliki aset miliaran rupiah agar korban percaya.
Aksi licik itu terjadi di sebuah apartemen kawasan Serpong pada Senin, 3 Agustus 2026. Polisi menangkap dua pelaku, A (38) dan EJ (45), kurang dari 24 jam setelah korban melapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Janji Cairkan Aset Rp3 Miliar
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengungkapkan bahwa pelaku A mengaku pernah ditahan KPK dan memiliki aset Rp3 miliar yang sedang disita lembaga antirasuah tersebut.
Selanjutnya, pelaku EJ berpura-pura menjadi pegawai KPK untuk memperkuat skenario penipuan.
Keduanya meyakinkan korban bahwa aset itu bisa dicairkan jika korban membantu biaya pengurusan.
Pelaku meminta Rp100 juta sebagai biaya administrasi. Korban akhirnya menyerahkan Rp35 juta setelah dijanjikan keuntungan besar dari proses pencairan aset.
Korban Dikurung, Fortuner Dibawa Kabur
Pelaku menyewa sebuah apartemen dan mengajak korban menginap dengan alasan esok hari mereka akan berangkat ke kantor KPK.
Saat korban mandi, pelaku A mengambil kunci mobil, dokumen, tas, dan telepon genggam korban. Setelah itu, pelaku mengunci korban di dalam kamar mandi dan meninggalkan apartemen.
Korban berteriak meminta tolong selama sekitar satu jam hingga petugas apartemen membuka pintu.
Rekaman CCTV kemudian memperlihatkan pelaku membawa tas korban dan mengendarai Toyota Fortuner putih milik korban keluar dari area apartemen.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.
Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam
Polsek Serpong segera melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi membekuk kedua pelaku di Cianjur, Jawa Barat, dalam waktu kurang dari sehari.
Polisi juga berhasil mengamankan Toyota Fortuner korban yang sempat disembunyikan di sebuah apartemen di Karawaci.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP.
Fakta Mengejutkan: Bukan Mantan Tahanan KPK
Hasil pemeriksaan membongkar kebohongan pelaku. Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Joko Aprianto memastikan bahwa A bukan mantan tahanan KPK.
Pelaku ternyata hanya bekerja sebagai kurir yang mengantarkan berkas ke lingkungan KPK.
Setelah penyidik menunjukkan rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui seluruh aksi penipuan dan pencurian tersebut.
Polisi Imbau Warga Waspada
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku memiliki aset sitaan, proyek besar, atau keuntungan cepat dengan meminta biaya pengurusan di muka.
Modus yang mengatasnamakan lembaga negara terus bermunculan.
Karena itu, warga diminta selalu memverifikasi identitas dan informasi sebelum menyerahkan uang, dokumen, maupun kendaraan kepada pihak yang belum jelas kebenarannya. **
Editor : Hadwan














