JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi begal dengan modus tuduhan palsu terjadi di Jalan Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku berinisial R diduga sengaja menakut-nakuti korban dengan mengaku adiknya telah ditabrak.
Polisi akhirnya menangkap R di sebuah kontrakan di Johar Baru, Jakarta Pusat. Petugas kini masih mendalami aksi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban Mendadak Dihentikan
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/8/2026). Saat korban mengendarai sepeda motor, R tiba-tiba menghentikannya.
Pelaku kemudian melontarkan tuduhan bahwa korban telah menabrak adiknya. Tuduhan tersebut diduga menjadi cara untuk membuat korban panik dan kehilangan kendali.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan pelaku menggunakan tekanan psikologis untuk melumpuhkan korban.
“Modusnya pelaku secara tiba-tiba memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah menabrak adiknya,” kata Resa, Selasa (18/8/2026).
Korban Dibonceng, Motor Kemudian Dibawa Kabur
Dalam kondisi ketakutan, korban mengikuti kemauan pelaku.
R kemudian membawa korban dengan sepeda motor. Namun, perjalanan itu ternyata menjadi bagian dari aksi perampasan.
Di tengah perjalanan, pelaku menurunkan korban secara paksa. Setelah itu, R langsung membawa kabur Honda Scoopy milik korban.
“Di bawah tekanan dan rasa takut, korban yang panik kemudian menuruti ajakan pelaku untuk dibonceng. Usai ikut dengan pelaku, di tengah jalan korban diturunkan secara paksa dan pelaku melarikan diri membawa sepeda motor Honda Scoopy milik korban,” ujar Resa.
Polisi Memburu hingga Johar Baru
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Petugas akhirnya menemukan R di sebuah kontrakan kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Polisi kemudian menangkapnya dan mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
R kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta rangkaian aksi yang dilakukan tersangka.
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, R dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.
Pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengendara agar tidak mudah mengikuti ajakan orang asing, terutama ketika pelaku menggunakan tuduhan atau tekanan untuk membuat korban panik.
Jika menghadapi situasi mencurigakan di jalan, pengendara sebaiknya mencari lokasi ramai, meminta bantuan warga, dan segera menghubungi kepolisian.
Modus menuduh korban menabrak orang lain dapat menjadi jebakan. Tetap tenang, jangan mudah terprovokasi, dan utamakan keselamatan. **
Editor : Hadwan













