Ini Penampakan Wajah Taufik Hidayat Saat Ditangkap Polisi Jadi Sorotan Publik

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan pacarnya di Bandung, Jawa Barat.
(Posnews/Ist)

Polisi mengamankan Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan pacarnya di Bandung, Jawa Barat. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap YTR (29) di Bandung, akhirnya berakhir.

Polda Jawa Barat berhasil menangkap pria yang sempat menjadi buronan tersebut di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026).

Penangkapan ini menjadi titik terang dalam kasus yang menyita perhatian publik setelah terungkap dugaan penyiksaan selama bertahun-tahun yang dialami korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan keberhasilan tim kepolisian membekuk Taufik.

Polisi menangkap pelaku di wilayah hukum Polres Bandung setelah melakukan pengejaran intensif.

“Kami membenarkan keberhasilan Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat, di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya,” ujar Hendra.

Baca Juga :  Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur

Wajah Taufik Saat Ditangkap Jadi Sorotan

Berdasarkan foto yang beredar dan telah dikonfirmasi kepolisian, Taufik terlihat mengenakan jaket hitam saat diamankan petugas.

Kedua tangannya terikat menggunakan borgol tali ties sebagai langkah pengamanan.

Petugas kemudian membawa Taufik menggunakan mobil menuju kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ekspresi wajah pelaku tampak datar saat berada di dalam kendaraan pengamanan.

Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri perburuan aparat setelah Polda Jabar menetapkan Taufik sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dijerat Pasal Penganiayaan dan Penyekapan

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan penyidik telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR.

“Beberapa hari yang lalu, tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” kata Rudi.

Selain penganiayaan, penyidik juga menjerat Taufik dengan pasal penyekapan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

Baca Juga :  Enam Majelis Agama di Jakarta Imbau Umat Beragama Tetap Tenang dan Jaga Kedamaian

Menurut hasil pemeriksaan awal dan temuan tim forensik, korban mengalami sejumlah luka serius.

Dokter menemukan kerusakan pada beberapa organ tubuh, luka sayatan akibat benda tajam, hingga bekas sundutan rokok di tubuh korban.

Polisi Dalami Motif dan Kemungkinan Tindak Pidana Lain

Setelah menangkap Taufik, penyidik kini fokus mendalami motif pelaku, kronologi penyekapan, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang terjadi selama korban diduga dikurung bertahun-tahun.

Sementara itu, aparat juga terus berkoordinasi dengan tim medis dan psikolog untuk memastikan pemulihan kondisi korban berjalan optimal.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak boleh dibiarkan.

Keberhasilan polisi menangkap pelaku menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan menghadirkan keadilan bagi korban. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba
Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan
Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa
Majalengka Perkuat Benteng Antinarkoba, Pemkab dan BNN Bergerak Lindungi Generasi Muda
Hendak Azan, Marbut Masjid di Purwakarta Diduga Dihabisi dengan Senjata Tajam
Bocah Tewas Diduga Diterkam Buaya di Jambi Saat Bersiap Berangkat Sekolah
Pasutri di Bandung Diduga Jambret HP Anak di Bawah Umur, Dibekuk Warga Saat Kabur
Nenek 69 Tahun Tewas di Tangan Oknum Polisi, Motif Rp50 Juta Terungkap

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Majalengka Perkuat Benteng Antinarkoba, Pemkab dan BNN Bergerak Lindungi Generasi Muda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Hendak Azan, Marbut Masjid di Purwakarta Diduga Dihabisi dengan Senjata Tajam

Berita Terbaru

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB