BATAM, POSNEWS.CO.ID – Pengusutan jaringan narkoba di tempat hiburan malam (THM) Planet Batam belum berhenti.
Setelah Basri Lewaimang berhasil ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, Bareskrim Polri kini memburu sosok lain yang diduga berada di balik bisnis narkoba tersebut, yakni Yuwanky.
Bareskrim Polri telah memasukkan Yuwanky ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menduga pemilik THM Planet Batam itu telah melarikan diri ke Singapura untuk menghindari jerat hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memastikan pengejaran terhadap Yuwanky terus dilakukan.
“Saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura,” kata Eko, Kamis (20/8/2026).
Tak tinggal diam, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggandeng Divhubinter Polri dan Interpol untuk melacak keberadaan buronan tersebut.
Pemilik Kelab Malam Diduga Ikut Main Narkoba
Polisi menduga Yuwanky bukan sekadar pemilik tempat hiburan malam. Penyidik menduga pria tersebut juga berperan sebagai bandar narkoba.
Yuwanky disebut menjalankan bisnis haram tersebut bersama Basri Lewaimang. Keduanya diduga memiliki peran dalam penyediaan berbagai jenis narkotika yang kemudian diedarkan di kawasan THM Planet Batam.
“Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” ungkap Eko.
Dengan temuan tersebut, penyidik kini berusaha membongkar lebih dalam struktur jaringan narkoba yang diduga beroperasi di balik gemerlap tempat hiburan malam Batam.
DPO Yuwanky Resmi Diterbitkan
Status buronan terhadap Yuwanky dituangkan dalam surat DPO Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Yuwanky merupakan WNI kelahiran Selat Panjang, 6 Mei 1959. Polisi mencatat sejumlah ciri fisik untuk mempermudah pelacakan, antara lain rambut hitam lurus, kulit putih dan tidak memiliki tato.
Namun, ketika penyidik hendak melakukan penindakan, Yuwanky disebut sudah lebih dahulu meninggalkan Indonesia.
Polisi menduga ia kini berada di Singapura.
Bukan Pertama Kali Tersandung Narkoba
Yang membuat perkara ini semakin serius, polisi menyebut Yuwanky merupakan residivis kasus narkoba.
Artinya, dugaan keterlibatannya dalam perkara terbaru bukan menjadi catatan pertama yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Meski demikian, penyidik tetap harus membuktikan seluruh dugaan tersebut melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Basri Ditangkap, Barang Bukti Ikut Diamankan
Sebelumnya, Bareskrim menangkap Basri Lewaimang di Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 00.30 waktu setempat.
Basri diketahui menyeberang menuju Malaysia menggunakan feri pada 11 Agustus 2026, sehari setelah polisi melakukan penindakan terhadap jaringan THM yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.
Saat ditangkap, polisi mengamankan dua alat komunikasi, sejumlah uang rupiah, dolar Singapura dan ringgit Malaysia. Penyidik juga menemukan tiga rangkap catatan yang diduga berisi rekapan transaksi narkotika.
Basri kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Puluhan Ribu Ekstasi Diduga Beredar Setiap Bulan
Skala kasus ini membuat penyidik semakin serius memburu para aktor yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.
Bareskrim sebelumnya mengungkap dugaan peredaran minimal 40.000 butir ekstasi setiap bulan di Planet 1, Planet 2 dan Planet 3.
Jumlah tersebut bahkan disebut dapat meningkat ketika jumlah pengunjung tempat hiburan mencapai kapasitas maksimal.
Jika angka itu benar berdasarkan hasil penyidikan, maka peredarannya bukan lagi persoalan kecil.
Jaringan tersebut diduga bergerak dengan volume besar dan menyasar pengunjung tempat hiburan malam.
Aset dan Aliran Uang Ikut Dibidik
Penyidik juga tidak hanya mengejar para tersangka. Aliran uang dan aset yang diduga berkaitan dengan bisnis narkoba ikut menjadi sasaran pengusutan.
Langkah tersebut penting untuk membongkar siapa yang menikmati keuntungan dari peredaran narkotika sekaligus memutus sumber pendanaan jaringan.
Bareskrim sebelumnya juga menyatakan perkara ini berpotensi dikembangkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan hubungan antara aset dan hasil kejahatan narkotika.
Pelarian Tak Menghapus Jejak
Kini, setelah Basri berhasil dibekuk di Malaysia, nama Yuwanky muncul sebagai buronan berikutnya.
Polisi harus bekerja lintas negara untuk menemukan keberadaannya di Singapura.
Di sisi lain, penyidik masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai seluruh mata rantai jaringan narkoba Planet Batam.
Gemerlap tempat hiburan malam ternyata menyimpan dugaan peredaran narkoba dalam skala besar.
Satu buronan berhasil dipulangkan, sementara buronan lain kini diburu hingga ke luar negeri.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pemberantasan narkoba tidak berhenti di balik pintu kelab malam.
Polisi terus mengejar aktor yang diduga memasok, mengendalikan, hingga menikmati keuntungan dari bisnis narkotika. **
Editor : Hadwan














