JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kecelakaan maut di kawasan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta penataan pedagang yang berjualan di luar area pasar segera dilakukan setelah seorang pelajar tewas dalam kecelakaan di Jalan Raya Bogor.
Pramono menilai aktivitas perdagangan yang menggunakan area dekat badan jalan berpotensi mengganggu arus kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, air dari aktivitas pedagang, terutama pedagang ikan, disebut dapat membuat permukaan jalan basah dan licin sehingga membahayakan pengguna jalan.
Karena itu, Pramono meminta Wali Kota Jakarta Timur dan Perumda Pasar Jaya bergerak bersama untuk mengembalikan pedagang ke dalam area pasar.
“Sudah diminta untuk pedagang yang berada di luar yang bisa mengganggu lalu lintas karena airnya membuat licin,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Pedagang Diminta Kembali Masuk Pasar
Pramono menegaskan penataan bukan sekadar memindahkan lapak. Pemerintah harus memastikan aktivitas perdagangan tidak lagi mengambil ruang yang seharusnya digunakan kendaraan.
Menurutnya, Wali Kota Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan Direktur Utama Pasar Jaya. Selanjutnya, pedagang yang masih berjualan di luar akan diarahkan kembali ke area pasar.
“Segera diminta untuk masuk ke dalam dan dilakukan penertiban,” tegas Pramono.
Ia juga meminta Perumda Pasar Jaya ikut bertanggung jawab karena kawasan tersebut berada dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
Pelajar Tewas Setelah Terjatuh di Jalan Licin
Kebijakan tersebut tidak lepas dari kecelakaan tragis yang terjadi pada Senin (17/8/2026).
Seorang pelajar berinisial HH, yang dalam sejumlah laporan disebut berusia 17–18 tahun, tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bogor, tepat di kawasan Pasar Induk Kramat Jati.
Korban diduga kehilangan kendali setelah sepeda motor yang dikendarainya tergelincir di permukaan jalan yang licin. Korban kemudian terjatuh ke sisi kanan jalan.
Pada saat bersamaan, truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melintas. Korban kemudian terlindas kendaraan tersebut hingga meninggal dunia.
Pramono menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut dan menilai kondisi yang berpotensi memicu kecelakaan harus segera dibenahi.
Jalan Raya Bukan Tempat Berjualan
Peristiwa ini sekaligus memperlihatkan pentingnya menjaga fungsi badan jalan.
Aktivitas perdagangan di bahu jalan bukan hanya berpotensi menyebabkan kemacetan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan apabila terdapat air, sampah atau material lain yang membuat permukaan jalan licin.
Pemprov DKI sebelumnya juga telah melakukan sejumlah program penataan di kawasan Pasar Induk Kramat Jati.
Pada 2025, pengelola pasar menata ratusan pedagang kaki lima agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu parkir, bongkar muat dan akses pengunjung.
Perumda Pasar Jaya juga mencatat kawasan Pasar Induk Kramat Jati berada di Jalan Raya Bogor KM 20, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Keselamatan Harus Menjadi Prioritas
Penataan pasar tentu harus berjalan dengan pendekatan yang seimbang. Pedagang membutuhkan ruang untuk mencari nafkah, sementara pengguna jalan berhak mendapatkan akses yang aman.
Karena itu, relokasi atau penertiban perlu dibarengi dengan penyediaan tempat berdagang yang layak, akses bongkar muat yang tertata serta pengawasan kebersihan secara konsisten.
Jangan sampai aktivitas ekonomi yang seharusnya menghidupkan pasar justru menelan korban di jalan.
Kecelakaan di Kramat Jati menjadi pengingat bahwa persoalan kecil seperti air yang menggenang atau lapak yang terlalu dekat dengan jalan dapat berubah menjadi ancaman serius ketika tidak segera ditangani.
Kini, instruksi penataan sudah disampaikan. Tantangannya adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan dan tidak berhenti sebagai perintah administratif.
Keselamatan pengguna jalan harus menjadi harga mati. Pasar boleh ramai, pedagang boleh mencari rezeki, tetapi jalan raya harus tetap aman bagi semua. **
Editor : Hadwan














