BATAM, POSNEWS.CO.ID – Jalur laut kembali menjadi sasaran sindikat narkoba internasional.
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair yang dibawa kapal MV Ocean Porter.
Pengungkapan besar ini menjadi peringatan keras bahwa jaringan narkoba terus mencari celah untuk memasukkan barang haram ke Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, aparat memperketat pengawasan jalur laut sekaligus membongkar jaringan di balik pengiriman tersebut.
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Djamari Chaniago menegaskan Indonesia tidak boleh berubah menjadi tempat transit, penyimpanan, apalagi pasar bagi jaringan narkoba.
“Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, tempat penyimpanan, dan pasar jaringan narkoba.”
Pernyataan tersebut disampaikan Djamari saat konferensi pers di Batam, Jumat (21/8/2026).
Sabu Cair Disembunyikan di Kapal
Petugas mencegat MV Ocean Porter pada Senin (17/8/2026). Kapal berbendera Tanzania itu kemudian ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh.
Dalam pemeriksaan, petugas menggunakan K9, backscatter, TruNarc, dan narkotest. Hasilnya, aparat menemukan narkotika cair yang diduga methamphetamine di dalam delapan drum dan satu tangki air.
Modus penyamaran juga terungkap. Kapal tersebut sebelumnya menggunakan nama MV Rain Maker, kemudian berlayar dengan identitas MV Ocean Porter.
Polisi dan petugas terkait masih mendalami perubahan identitas tersebut serta jaringan yang mengendalikan pengiriman.
Selain narkotika, petugas menemukan 157 kotak rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China.
Sebanyak 10 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Potensi 2,8 Juta Cartridge Vape Narkotika
Besarnya barang bukti membuat kasus ini bukan sekadar penyelundupan narkoba biasa. BNN menghitung 2,6 ton narkotika cair tersebut berpotensi diolah menjadi sekitar 2,8 juta cartridge vape narkotika.
Dengan asumsi harga pasar gelap Rp8 juta per cartridge, nilai peredaran yang berpotensi digagalkan mencapai sekitar Rp8,48 triliun.
Artinya, pengungkapan ini bukan hanya menggagalkan satu pengiriman.
Aparat sekaligus memutus potensi peredaran narkoba dalam jumlah sangat besar yang dapat menyasar masyarakat melalui produk vape.
Indonesia Didorong Tak Jadi Pasar Narkoba
Djamari menilai keberhasilan operasi gabungan tersebut menunjukkan bahwa aparat tidak boleh lengah menghadapi kejahatan transnasional.
Menurutnya, sindikat narkoba memiliki jaringan lintas negara dan terus mencari metode baru untuk menyelundupkan barang haram.
Oleh sebab itu, kerja sama BNN, Bea Cukai, Polri, serta jaringan penegakan hukum internasional menjadi semakin penting.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menilai pengungkapan 2,6 ton narkotika tersebut memiliki dampak besar terhadap upaya perlindungan masyarakat.
“Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi menyangkut penyelamatan nyawa manusia dalam skala masif,” kata Suyudi.
Jalur Laut Jadi Perhatian Serius
Pengungkapan tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa ancaman narkoba kini semakin beragam.
Sindikat tidak hanya mengandalkan paket kecil atau jalur darat, tetapi juga memanfaatkan kapal dan jalur laut untuk mengirim bahan narkotika dalam jumlah besar.
Karena itu, pengawasan perbatasan dan jalur laut harus terus diperkuat. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa produk vape tidak otomatis aman.
Vape yang mengandung zat narkotika tetap merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan dapat berujung pada persoalan hukum.
Kini, aparat masih mendalami asal, tujuan, serta pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.
Perburuan jaringan narkoba belum berhenti setelah kapal diamankan karena aktor utama di balik penyelundupan masih harus diungkap hingga tuntas. **
Editor : Hadwan














