JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Babak akhir praperadilan Febrie Adriansyah memasuki fase penting.
Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu menyatakan menemukan 40 ketentuan hukum yang diduga dilanggar aparat penegak hukum selama proses perkara.
Temuan tersebut diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam dokumen kesimpulan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Senin (24/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kesimpulan itu disusun berdasarkan rangkaian proses hukum sejak tahap awal di kepolisian hingga penanganan perkara di kejaksaan.
Dari Konstitusi hingga Aturan Aparat
Febri mengungkapkan, 40 ketentuan yang dipersoalkan berasal dari sejumlah aturan penting.
Rinciannya meliputi satu ketentuan konstitusi, 23 ketentuan KUHAP, dua ketentuan KUHP, serta empat ketentuan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, tim hukum juga menyoroti ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU Kejaksaan.
Tak berhenti di sana, mereka turut memasukkan empat putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan Kapolri, serta peraturan Jaksa Agung sebagai bagian dari dasar argumentasi hukum.
“Selama proses hukum terhadap FA, kami mengidentifikasi 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar,” kata Febri kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan argumentasi pihak pemohon. Hakim akan menilai fakta, bukti, dan dasar hukum yang diajukan kedua pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Praperadilan Bukan Jalan Menghapus Perkara
Febri juga meluruskan anggapan bahwa kemenangan dalam praperadilan otomatis menghilangkan perkara pokok.
Menurutnya, praperadilan berfokus pada keabsahan prosedur dan tindakan hukum, bukan mengadili substansi perkara utama.
Karena itu, ia meminta hakim tidak ragu mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan.
Jika suatu prosedur dinyatakan tidak sah, kata Febri, yang gugur adalah tindakan atau prosedur yang diuji. Perkara pokok tidak serta-merta hilang.
“Penegak hukum harus menangani hukum dan menegakkan hukum tanpa melanggar hukum,” ujarnya.
Ujian untuk Penegakan Hukum
Perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan pihak yang berhadapan dengan hukum. Lebih luas, proses praperadilan menjadi ruang untuk menguji apakah kewenangan aparat digunakan sesuai koridor hukum.
Prinsip tersebut penting karena kewenangan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak setiap warga negara.
Dengan begitu, proses hukum tidak hanya mengejar hasil akhir, tetapi juga menjaga prosedur, kepastian hukum, transparansi, dan keadilan.
Kini, perhatian tertuju pada putusan hakim. Hasil praperadilan nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan telah dilakukan sesuai aturan.
Sebab, hukum akan dipercaya ketika aparat tidak hanya berani menegakkan hukum, tetapi juga berani memastikan setiap langkahnya tetap berada di dalam koridor hukum. **
Editor : Hadwan














