Tim Febrie Klaim 40 Aturan Dilanggar, Putusan Praperadilan Dinanti

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Posnews/KPK)

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Babak akhir praperadilan Febrie Adriansyah memasuki fase penting.

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu menyatakan menemukan 40 ketentuan hukum yang diduga dilanggar aparat penegak hukum selama proses perkara.

Temuan tersebut diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam dokumen kesimpulan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Senin (24/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kesimpulan itu disusun berdasarkan rangkaian proses hukum sejak tahap awal di kepolisian hingga penanganan perkara di kejaksaan.

Dari Konstitusi hingga Aturan Aparat

Febri mengungkapkan, 40 ketentuan yang dipersoalkan berasal dari sejumlah aturan penting.

Rinciannya meliputi satu ketentuan konstitusi, 23 ketentuan KUHAP, dua ketentuan KUHP, serta empat ketentuan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, tim hukum juga menyoroti ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU Kejaksaan.

Baca Juga :  Jelang Ramadan 2026, Pemerintah Rilis Paket Stimulus Ekonomi dengan Diskon Transportasi

Tak berhenti di sana, mereka turut memasukkan empat putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan Kapolri, serta peraturan Jaksa Agung sebagai bagian dari dasar argumentasi hukum.

“Selama proses hukum terhadap FA, kami mengidentifikasi 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar,” kata Febri kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan argumentasi pihak pemohon. Hakim akan menilai fakta, bukti, dan dasar hukum yang diajukan kedua pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Praperadilan Bukan Jalan Menghapus Perkara

Febri juga meluruskan anggapan bahwa kemenangan dalam praperadilan otomatis menghilangkan perkara pokok.

Menurutnya, praperadilan berfokus pada keabsahan prosedur dan tindakan hukum, bukan mengadili substansi perkara utama.

Karena itu, ia meminta hakim tidak ragu mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan.

Jika suatu prosedur dinyatakan tidak sah, kata Febri, yang gugur adalah tindakan atau prosedur yang diuji. Perkara pokok tidak serta-merta hilang.

Baca Juga :  Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Sorotan Bursa Calon Kapolri

“Penegak hukum harus menangani hukum dan menegakkan hukum tanpa melanggar hukum,” ujarnya.

Ujian untuk Penegakan Hukum

Perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan pihak yang berhadapan dengan hukum. Lebih luas, proses praperadilan menjadi ruang untuk menguji apakah kewenangan aparat digunakan sesuai koridor hukum.

Prinsip tersebut penting karena kewenangan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak setiap warga negara.

Dengan begitu, proses hukum tidak hanya mengejar hasil akhir, tetapi juga menjaga prosedur, kepastian hukum, transparansi, dan keadilan.

Kini, perhatian tertuju pada putusan hakim. Hasil praperadilan nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan telah dilakukan sesuai aturan.

Sebab, hukum akan dipercaya ketika aparat tidak hanya berani menegakkan hukum, tetapi juga berani memastikan setiap langkahnya tetap berada di dalam koridor hukum. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Kalimantan Memanas, BNPB Ingatkan Malaysia dan Singapura
BNPB Ungkap Data Terbaru Gempa NTT: 91 Meninggal, 1.286 Luka
Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab
Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Tim Febrie Klaim 40 Aturan Dilanggar, Putusan Praperadilan Dinanti

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:33 WIB

Karhutla Kalimantan Memanas, BNPB Ingatkan Malaysia dan Singapura

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:39 WIB

BNPB Ungkap Data Terbaru Gempa NTT: 91 Meninggal, 1.286 Luka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi

Berita Terbaru