CILEGON, POSNEWS.CO.ID — Keluhan seorang pedagang yang mengaku dimintai uang Rp650 ribu untuk berjualan di kawasan Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, viral di media sosial.
Video tersebut memicu sorotan karena pedagang juga mengaku dagangannya terancam diambil jika tidak membayar.
Menanggapi kabar itu, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak menegaskan tidak seluruh pembayaran yang dibebankan kepada pedagang masuk sebagai penerimaan perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ASDP menyebut ada pembayaran tertentu yang dikelola yayasan yang menaungi para pedagang.
General Manager ASDP Cabang Merak Umar Imran Batubara mengatakan penerimaan resmi ASDP dari mitra dagang berupa pas masuk sesuai ketentuan.
Sementara kebutuhan lain, termasuk atribut seperti rompi, dikelola oleh yayasan yang menaungi pedagang.
“Pembayaran tersebut tidak seluruhnya merupakan penerimaan atau pungutan ASDP,” kata Umar, Rabu (26/8/2026).
Video Pedagang Picu Perhatian
Dalam video yang beredar, seorang pedagang membawa tas berisi barang dagangan dan mengeluhkan adanya permintaan uang hingga Rp650 ribu.
Pedagang tersebut bahkan mengaku dagangannya dapat diambil apabila tidak mampu membayar. Ia menyebut harus mengeluarkan uang agar tetap dapat berjualan di kawasan pelabuhan.
Namun, dugaan pungutan tersebut belum dapat disebut sebagai pungutan liar hanya berdasarkan video atau pengakuan yang beredar.
Pihak terkait masih perlu memastikan mekanisme pembayaran, penerima uang, serta dasar penarikannya.
ASDP Tegaskan Ada Penataan Pedagang
ASDP menjelaskan, pedagang yang beraktivitas di kawasan pelabuhan harus terdata sebagai mitra resmi.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan dan sterilisasi kawasan pelabuhan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu keamanan serta pelayanan penumpang.
Para mitra dagang resmi telah dikoordinasikan mengenai identitas, atribut, hingga lokasi berjualan sesuai zonasi yang ditetapkan.
Dengan demikian, penataan bukan berarti seluruh aktivitas pedagang dilarang. ASDP menyatakan pedagang resmi tetap menjadi bagian yang diperhatikan dalam pengelolaan kawasan.
Polisi Ikut Menelusuri
Persoalan ini juga mendapat perhatian Polda Banten. Polisi menyatakan informasi dalam video perlu diklarifikasi bersama pedagang dan yayasan yang mengelola aktivitas tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan terkait keamanan dan ketertiban.
Sementara itu, dalam audiensi yang dilakukan sebelumnya, muncul informasi berbeda mengenai harga rompi.
Pihak yang hadir dalam audiensi menyebut rompi bagi anggota resmi pedagang asongan dikenakan biaya Rp306 ribu dan berlaku enam bulan, sedangkan angka Rp650 ribu muncul dalam video viral.
Perbedaan informasi tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Transparansi Jadi Kunci
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pungutan di ruang publik harus memiliki dasar, mekanisme, penerima, dan nominal yang jelas.
Pedagang maupun masyarakat berhak mengetahui untuk apa uang dibayarkan dan kepada siapa pembayaran tersebut diserahkan.
Karena itu, klarifikasi terbuka dari ASDP, yayasan, serta pihak terkait penting agar persoalan tidak berkembang menjadi fitnah ataupun keresahan.
Di tengah upaya menata Pelabuhan Merak, kepastian aturan dan transparansi pungutan harus berjalan beriringan.
Pelabuhan yang tertib bukan hanya soal keamanan penumpang, tetapi juga memastikan aktivitas ekonomi masyarakat berlangsung secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan. **
Editor : Hadwan














