WN Nigeria Sempat Kabur di Ubud, Ternyata Overstay 379 Hari

Selasa, 1 September 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Denpasar mengamankan WN Nigeria dalam patroli pengawasan orang asing di kawasan Ubud, Bali. (Posnews/Ist)

Petugas Imigrasi Denpasar mengamankan WN Nigeria dalam patroli pengawasan orang asing di kawasan Ubud, Bali. (Posnews/Ist)

DENPASAR, POSNEWS.CO.ID – Malam di kawasan Ubud, Bali, mendadak berubah tegang.

Seorang warga negara Nigeria mencoba menghindari pemeriksaan petugas Imigrasi yang sedang melakukan patroli pengawasan orang asing.

Langkah kakinya justru membuat petugas semakin curiga. Pengejaran pun terjadi hingga akhirnya pria tersebut berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu berlangsung di sebuah tempat usaha berinisial LA Ubud, Kabupaten Gianyar, Kamis (27/8/2026) malam.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebelumnya menyisir sejumlah lokasi yang ramai dikunjungi warga negara asing.

Patroli tersebut dilakukan bersama kepolisian setempat untuk memastikan orang asing mematuhi aturan selama berada di Bali.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua WN Nigeria berinisial ECO (34) dan PJU.

Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar. Pemeriksaan data keimigrasian pun dilakukan untuk memastikan status mereka.

Hasilnya, petugas menemukan persoalan serius.

379 Hari Lewati Izin Tinggal

ECO diketahui telah melewati masa izin tinggal atau overstay selama 379 hari.

Durasi tersebut terbilang panjang. Karena itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui status dan aktivitas ECO selama berada di Indonesia.

Baca Juga :  Banjir Longsor Hantam Tapanuli Utara, Jembatan Nasional Putus dan Desa Terisolasi

Sementara itu, PJU tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian resmi ketika diperiksa. Petugas masih mendalami status keimigrasiannya, termasuk indikasi pelanggaran izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan hukum Indonesia.

“Berdasarkan pengecekan data di lokasi, satu orang terbukti overstay 379 hari dan satu orang lainnya tidak membawa dokumen identitas resmi,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).

Berawal dari Kecurigaan di Tempat Hiburan

Patroli malam itu menyasar dua kawasan yang menjadi magnet wisatawan asing, yakni Ubud dan Sanur.

Di Ubud, petugas mendatangi sejumlah titik hiburan malam. Informasi dari masyarakat kemudian mengarahkan petugas ke sebuah tempat usaha.

Saat pemeriksaan berlangsung, salah satu WNA justru mencoba melarikan diri. Petugas tidak tinggal diam. Mereka melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pria tersebut.

Setelah itu, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah keberadaannya di Indonesia sesuai dengan dokumen dan izin yang dimiliki.

Sanur Bersih dari Pelanggaran

Di lokasi berbeda, tim Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan di kawasan Sanur, Denpasar.

Baca Juga :  Sopir Tangki Air Ditembak OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Kejar 3 Pelaku

Petugas juga berkoordinasi dengan kepolisian dan mendatangi sejumlah tempat yang menjadi pusat aktivitas warga asing.

Hasilnya berbeda dengan Ubud. Tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian di kawasan Sanur.

Petugas sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai kewajiban membantu pengawasan orang asing, termasuk menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan imigrasi tidak selalu berakhir dengan penindakan. Pencegahan dan edukasi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan Bali.

Bali Terbuka, Aturan Tetap Tegas

Bali menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan dunia. Tingginya kunjungan warga asing membuat pengawasan keimigrasian menjadi tantangan tersendiri.

Karena itu, petugas harus menjaga keseimbangan. Bali tetap harus menjadi tempat yang nyaman bagi wisatawan, tetapi pada saat yang sama setiap orang asing wajib menghormati hukum Indonesia.

Kasus ECO menjadi pengingat sederhana bahwa izin tinggal bukan sekadar dokumen administratif. Masa berlaku harus diperhatikan agar keberadaan seseorang di Indonesia tetap sah.

Sementara bagi wisatawan asing lainnya, pesan dari kasus ini jelas: nikmati Bali, hormati budayanya, dan patuhi aturan yang berlaku.

Sebab, keramahan Bali memang terbuka untuk siapa saja. Namun, hukum tetap menjadi batas yang tidak boleh dilanggar. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri WN Inggris Tewas di Vila Bali, 50 Paket Serbuk Putih Disita
Jembatan Pongpet Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Warga Berjatuhan
Gedung Kolonial Ambruk di Bumiayu, 3 Warga Tewas Tertimbun
Update Gempa NTT 30 Agustus: 111 Tewas, 188.161 Warga Masih Mengungsi
Sound Horeg Melintas, Kanopi Ambruk dan Tewaskan Warga Jember
Curi Motor di Parkiran Masjid, Dua Pria Diciduk Warga di Bogor
Dua Pencuri Mobil L300 Ditembak Polisi, Melawan dengan Senjata Tajam
Rumah Anggota AMPB Diteror? Empat Gotri Ditemukan di Dalam Rumah

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:33 WIB

WN Nigeria Sempat Kabur di Ubud, Ternyata Overstay 379 Hari

Selasa, 1 September 2026 - 08:21 WIB

Misteri WN Inggris Tewas di Vila Bali, 50 Paket Serbuk Putih Disita

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Jembatan Pongpet Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Warga Berjatuhan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Gedung Kolonial Ambruk di Bumiayu, 3 Warga Tewas Tertimbun

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Update Gempa NTT 30 Agustus: 111 Tewas, 188.161 Warga Masih Mengungsi

Berita Terbaru

Sekutu Trump, Laura Loomer, dikecam sejumlah anggota parlemen dan aktivis hak asasi usai melontarkan komentar rasis. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Sekutu Trump Laura Loomer Dikecam Usai Komentar Rasis

Selasa, 1 Sep 2026 - 10:19 WIB

Mahkamah Agung AS yang terbelah mengizinkan Gedung Putih melanjutkan proyek balkon USD 400 juta, meski Ketua Hakim Roberts menyatakan dissent bersama hakim liberal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mahkamah Agung AS Izinkan Lanjutan Proyek Balkon Gedung

Selasa, 1 Sep 2026 - 09:11 WIB