DENPASAR, POSNEWS.CO.ID – Malam di kawasan Ubud, Bali, mendadak berubah tegang.
Seorang warga negara Nigeria mencoba menghindari pemeriksaan petugas Imigrasi yang sedang melakukan patroli pengawasan orang asing.
Langkah kakinya justru membuat petugas semakin curiga. Pengejaran pun terjadi hingga akhirnya pria tersebut berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu berlangsung di sebuah tempat usaha berinisial LA Ubud, Kabupaten Gianyar, Kamis (27/8/2026) malam.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebelumnya menyisir sejumlah lokasi yang ramai dikunjungi warga negara asing.
Patroli tersebut dilakukan bersama kepolisian setempat untuk memastikan orang asing mematuhi aturan selama berada di Bali.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua WN Nigeria berinisial ECO (34) dan PJU.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar. Pemeriksaan data keimigrasian pun dilakukan untuk memastikan status mereka.
Hasilnya, petugas menemukan persoalan serius.
379 Hari Lewati Izin Tinggal
ECO diketahui telah melewati masa izin tinggal atau overstay selama 379 hari.
Durasi tersebut terbilang panjang. Karena itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui status dan aktivitas ECO selama berada di Indonesia.
Sementara itu, PJU tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian resmi ketika diperiksa. Petugas masih mendalami status keimigrasiannya, termasuk indikasi pelanggaran izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan hukum Indonesia.
“Berdasarkan pengecekan data di lokasi, satu orang terbukti overstay 379 hari dan satu orang lainnya tidak membawa dokumen identitas resmi,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).
Berawal dari Kecurigaan di Tempat Hiburan
Patroli malam itu menyasar dua kawasan yang menjadi magnet wisatawan asing, yakni Ubud dan Sanur.
Di Ubud, petugas mendatangi sejumlah titik hiburan malam. Informasi dari masyarakat kemudian mengarahkan petugas ke sebuah tempat usaha.
Saat pemeriksaan berlangsung, salah satu WNA justru mencoba melarikan diri. Petugas tidak tinggal diam. Mereka melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pria tersebut.
Setelah itu, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah keberadaannya di Indonesia sesuai dengan dokumen dan izin yang dimiliki.
Sanur Bersih dari Pelanggaran
Di lokasi berbeda, tim Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan di kawasan Sanur, Denpasar.
Petugas juga berkoordinasi dengan kepolisian dan mendatangi sejumlah tempat yang menjadi pusat aktivitas warga asing.
Hasilnya berbeda dengan Ubud. Tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian di kawasan Sanur.
Petugas sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai kewajiban membantu pengawasan orang asing, termasuk menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan imigrasi tidak selalu berakhir dengan penindakan. Pencegahan dan edukasi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan Bali.
Bali Terbuka, Aturan Tetap Tegas
Bali menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan dunia. Tingginya kunjungan warga asing membuat pengawasan keimigrasian menjadi tantangan tersendiri.
Karena itu, petugas harus menjaga keseimbangan. Bali tetap harus menjadi tempat yang nyaman bagi wisatawan, tetapi pada saat yang sama setiap orang asing wajib menghormati hukum Indonesia.
Kasus ECO menjadi pengingat sederhana bahwa izin tinggal bukan sekadar dokumen administratif. Masa berlaku harus diperhatikan agar keberadaan seseorang di Indonesia tetap sah.
Sementara bagi wisatawan asing lainnya, pesan dari kasus ini jelas: nikmati Bali, hormati budayanya, dan patuhi aturan yang berlaku.
Sebab, keramahan Bali memang terbuka untuk siapa saja. Namun, hukum tetap menjadi batas yang tidak boleh dilanggar. **
Editor : Hadwan














