Polda Metro Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan DPR, 5 Masih Anak

Selasa, 1 September 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian mengamankan massa dalam kerusuhan setelah aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR Jakarta.
(Posnews/Ist)

Petugas kepolisian mengamankan massa dalam kerusuhan setelah aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kerusuhan yang pecah setelah aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya kini menetapkan 49 orang sebagai tersangka. Mereka merupakan bagian dari 322 orang yang sebelumnya diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan dan verifikasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari 49 tersangka tersebut, 44 orang merupakan dewasa dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, lima tersangka lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganannya dilakukan oleh unit yang menangani perkara perempuan dan anak.

“Data terbaru yang resmi menjadi rujukan penyidikan saat ini sebanyak 49 orang tersangka dari keseluruhan 322 orang yang diamankan,” kata Budi, Selasa (1/9/2026).

273 Orang Sudah Dipulangkan

Polisi sebelumnya membawa ratusan orang untuk menjalani pemeriksaan setelah kericuhan terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR.

Setelah proses verifikasi dan pemeriksaan, penyidik tidak menemukan alasan untuk melanjutkan proses hukum terhadap sebagian besar orang yang diamankan. Sebanyak 273 orang akhirnya dipulangkan.

Baca Juga :  Dinkes DKI Siagakan RS dan Ambulans 24 Jam Tangani Korban Unjuk Rasa Jakarta

Dengan demikian, penetapan tersangka hanya dikenakan kepada mereka yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

Perubahan angka tersebut sekaligus meluruskan informasi sebelumnya. Pada Jumat (28/8), polisi sempat menyampaikan 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, setelah penyidik melakukan sinkronisasi dan verifikasi data lebih lanjut, jumlah resmi tersangka kini menjadi 49 orang.

Soal 3 Orang Bawa Senjata Tajam

Polda Metro Jaya juga meluruskan informasi mengenai tiga orang yang sebelumnya disebut membawa senjata tajam.

Budi menjelaskan, penyebutan tiga orang tersebut merupakan bagian dari uraian peran dalam perkara, bukan tambahan tersangka di luar jumlah resmi terbaru.

Artinya, masyarakat tidak perlu menjumlahkan kembali tiga orang tersebut dengan angka 49.

Polisi memastikan 49 orang merupakan jumlah tersangka yang menjadi rujukan penyidikan saat ini.

Polisi Petakan Peran Para Terduga Pelaku

Sebelumnya, penyidik membagi orang-orang yang diamankan ke dalam sejumlah kelompok berdasarkan dugaan peran masing-masing.

Kelompok tersebut antara lain anak yang berkonflik dengan hukum, perusuh, pihak yang diduga melakukan perusakan dan penganiayaan, serta orang yang diduga membawa senjata tajam.

Baca Juga :  KPK Kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan, Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru

Polisi juga sempat mendalami kelompok yang diduga berperan sebagai penggerak, perekrut massa, maupun pihak yang membiayai aksi kerusuhan.

Pendalaman tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya melihat siapa yang berada di lokasi. Polisi juga berusaha menelusuri dugaan peran di balik kerusuhan.

Demo dan Kerusuhan Harus Dibedakan

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi tindakan kekerasan, perusakan, atau pelanggaran hukum tetap memiliki konsekuensi pidana.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara peserta aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Polisi sendiri menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan keterangan saksi.

Dengan begitu, setiap orang yang diamankan tidak otomatis menjadi tersangka.

Kasus kerusuhan 27 Agustus kini terus bergulir. Dari 322 orang yang diamankan, 273 telah dipulangkan dan 49 ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, penyidik masih mendalami konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Bagi publik, proses hukum ini diharapkan berjalan transparan dan profesional. Aspirasi tetap harus mendapat ruang, tetapi kekerasan dan perusakan bukan jalan untuk menyampaikan suara. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokumen Hilang, WNA Aljazair Ceburkan Diri ke Waduk Sunter
Kena PTDH, Dua Perwira Polresta Banda Aceh Kini Ditahan Bareskrim
Konten Bom Molotov Viral, Admin Pemukiman Setan Ditangkap
Pemotor Terobos Lampu Merah di Depok, Tewas Tabrak Innova di Jalan Raya Bogor
Tiga Kapolres Polda Metro Jaya Diganti, Ini Daftar Pejabat Barunya
Kabur 2 Tahun, Napi Narkoba Encek Diduga Kendalikan Sabu Lintas Negara
Kasus Uang Vilmei Rp1,28 Miliar, Polisi Tahan 3 Tersangka
Rumah Terbakar di Jakbar, Petugas Temukan Korban Meninggal di Kamar

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:42 WIB

Polda Metro Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan DPR, 5 Masih Anak

Selasa, 1 September 2026 - 05:57 WIB

Dokumen Hilang, WNA Aljazair Ceburkan Diri ke Waduk Sunter

Selasa, 1 September 2026 - 05:41 WIB

Kena PTDH, Dua Perwira Polresta Banda Aceh Kini Ditahan Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Konten Bom Molotov Viral, Admin Pemukiman Setan Ditangkap

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Pemotor Terobos Lampu Merah di Depok, Tewas Tabrak Innova di Jalan Raya Bogor

Berita Terbaru

Sekutu Trump, Laura Loomer, dikecam sejumlah anggota parlemen dan aktivis hak asasi usai melontarkan komentar rasis. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Sekutu Trump Laura Loomer Dikecam Usai Komentar Rasis

Selasa, 1 Sep 2026 - 10:19 WIB

Mahkamah Agung AS yang terbelah mengizinkan Gedung Putih melanjutkan proyek balkon USD 400 juta, meski Ketua Hakim Roberts menyatakan dissent bersama hakim liberal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mahkamah Agung AS Izinkan Lanjutan Proyek Balkon Gedung

Selasa, 1 Sep 2026 - 09:11 WIB