JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kerusuhan yang pecah setelah aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya kini menetapkan 49 orang sebagai tersangka. Mereka merupakan bagian dari 322 orang yang sebelumnya diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan dan verifikasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dari 49 tersangka tersebut, 44 orang merupakan dewasa dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, lima tersangka lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganannya dilakukan oleh unit yang menangani perkara perempuan dan anak.
“Data terbaru yang resmi menjadi rujukan penyidikan saat ini sebanyak 49 orang tersangka dari keseluruhan 322 orang yang diamankan,” kata Budi, Selasa (1/9/2026).
273 Orang Sudah Dipulangkan
Polisi sebelumnya membawa ratusan orang untuk menjalani pemeriksaan setelah kericuhan terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR.
Setelah proses verifikasi dan pemeriksaan, penyidik tidak menemukan alasan untuk melanjutkan proses hukum terhadap sebagian besar orang yang diamankan. Sebanyak 273 orang akhirnya dipulangkan.
Dengan demikian, penetapan tersangka hanya dikenakan kepada mereka yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Perubahan angka tersebut sekaligus meluruskan informasi sebelumnya. Pada Jumat (28/8), polisi sempat menyampaikan 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, setelah penyidik melakukan sinkronisasi dan verifikasi data lebih lanjut, jumlah resmi tersangka kini menjadi 49 orang.
Soal 3 Orang Bawa Senjata Tajam
Polda Metro Jaya juga meluruskan informasi mengenai tiga orang yang sebelumnya disebut membawa senjata tajam.
Budi menjelaskan, penyebutan tiga orang tersebut merupakan bagian dari uraian peran dalam perkara, bukan tambahan tersangka di luar jumlah resmi terbaru.
Artinya, masyarakat tidak perlu menjumlahkan kembali tiga orang tersebut dengan angka 49.
Polisi memastikan 49 orang merupakan jumlah tersangka yang menjadi rujukan penyidikan saat ini.
Polisi Petakan Peran Para Terduga Pelaku
Sebelumnya, penyidik membagi orang-orang yang diamankan ke dalam sejumlah kelompok berdasarkan dugaan peran masing-masing.
Kelompok tersebut antara lain anak yang berkonflik dengan hukum, perusuh, pihak yang diduga melakukan perusakan dan penganiayaan, serta orang yang diduga membawa senjata tajam.
Polisi juga sempat mendalami kelompok yang diduga berperan sebagai penggerak, perekrut massa, maupun pihak yang membiayai aksi kerusuhan.
Pendalaman tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya melihat siapa yang berada di lokasi. Polisi juga berusaha menelusuri dugaan peran di balik kerusuhan.
Demo dan Kerusuhan Harus Dibedakan
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi tindakan kekerasan, perusakan, atau pelanggaran hukum tetap memiliki konsekuensi pidana.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara peserta aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Polisi sendiri menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan keterangan saksi.
Dengan begitu, setiap orang yang diamankan tidak otomatis menjadi tersangka.
Kasus kerusuhan 27 Agustus kini terus bergulir. Dari 322 orang yang diamankan, 273 telah dipulangkan dan 49 ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, penyidik masih mendalami konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bagi publik, proses hukum ini diharapkan berjalan transparan dan profesional. Aspirasi tetap harus mendapat ruang, tetapi kekerasan dan perusakan bukan jalan untuk menyampaikan suara. **
Editor : Hadwan














