JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset mewah dan uang tunai milik eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Nilai aset yang disita dari Dadan diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar. Namun, angka tersebut merupakan estimasi penyitaan dan belum berarti seluruh aset telah dinyatakan sebagai hasil tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rolex Rp300 Juta Ikut Disita
Dari Dadan, penyidik menyita sebuah jam tangan Rolex model 52509 dengan serial 1J1R8052. Nilainya diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Selain itu, penyidik mengamankan satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam.
Penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang di dalam cash box. Uang tersebut terdiri dari dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.
Jika dirinci, uang yang ditemukan antara lain SGD75.000, SGD30.000, USD20.000, USD1.600, SGD900, SGD900, SGD44.000, serta Rp20 juta. Namun, penyitaan tidak berhenti di sana.
Ratusan Ribu Dolar Tersimpan di Mobil
Penyidik kemudian menemukan uang tunai dalam sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan Dadan di sebuah apartemen di Sentul, Jawa Barat.
Di dalam Suzuki Carry Pickup putih, polisi menyita USD240.000 atau sekitar 240 ribu dolar AS dalam pecahan USD100.
Jumlah tersebut setara dengan ribuan lembar uang dolar yang tersimpan di dalam sebuah kotak besi berwarna biru.
Sementara itu, dari Honda WR-V merah, penyidik menyita USD20.000 serta uang rupiah dalam beberapa pecahan.
Kemudian, dari Toyota Avanza putih, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp24,5 juta.
Temuan uang dalam jumlah besar tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik.
Jam Tangan Mewah Sony Ikut Disita
Penyidik juga menyasar aset eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Dari Sony, Kejagung menyita sebuah jam tangan mewah analog Bell & Ross dengan kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.
Selain itu, penyidik mengamankan 11 cincin dengan batu permata dan satu batu permata. Aset tersebut turut didalami untuk mengetahui kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Aset Orang Kepercayaan Sony
Penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik Asep Yusuf Somantri, yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony.
Dua kendaraan ikut diamankan, yakni BMW 740 Li AT putih dan Toyota Alphard 2.5X A/T hitam. Penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang asing berupa USD8.658 dan SGD1.800.
Dengan demikian, penyitaan perkara ini tidak hanya menyentuh kendaraan dan barang mewah. Uang tunai dalam jumlah besar serta perhiasan juga masuk dalam radar penyidik.
Kejagung Telusuri Jejak Aset
Penyitaan merupakan bagian penting dalam perkara dugaan korupsi. Penyidik perlu memastikan hubungan antara aset, pemilik, serta dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Karena itu, keberadaan Rolex, mobil mewah, perhiasan, hingga uang dalam jumlah besar belum otomatis membuktikan bahwa seluruhnya berasal dari korupsi.
Penyidik masih harus menguji asal-usul dan keterkaitan setiap barang dengan perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena MBG merupakan program pemerintah yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Anggaran besar yang digelontorkan negara seharusnya berujung pada makanan bergizi bagi anak-anak dan kelompok penerima manfaat, bukan menimbulkan persoalan hukum.
Kini, penyidik Kejagung masih bekerja menelusuri aliran dana dan aset para tersangka. Publik pun menunggu satu hal penting: sejauh mana aset-aset tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola MBG. **
Editor : Hadwan














