MANADO, POSNEWS.CO.ID – Aksi tiga warga negara asing (WNA) membawa serbuk emas ke luar negeri terbongkar di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
Bukan disimpan di koper, 5,7 kilogram serbuk emas itu diduga disembunyikan di pakaian dalam dengan modus body strapping. Nilainya ditaksir mencapai Rp14,5 miliar.
Petugas Imigrasi dan Bea Cukai menggagalkan aksi tersebut saat ketiganya hendak terbang ke Singapura menggunakan Scoot Airlines dengan nomor penerbangan TR0319, Sabtu (5/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga WNA itu berinisial JM dan TKC asal Hong Kong serta ZW asal China. Namun, dalam perkembangan terbaru, Bea Cukai menyebut ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya masuk tahap penyidikan.
Berawal dari Analisis Data Penumpang
Penindakan tidak terjadi secara kebetulan.
Petugas lebih dulu melakukan analisis dan pertukaran informasi terkait data penumpang penerbangan internasional.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan badan. Hasilnya mengejutkan.
Petugas menemukan 19 bungkus barang yang diduga serbuk emas dengan berat total mencapai 5.721 gram. Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping pada pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
Pembagian Serbuk Emas
Petugas menemukan barang tersebut pada tiga penumpang dengan rincian:
- JM: 8 bungkus, berat 2,282 kilogram.
- ZW: 5 bungkus, berat 1,733 kilogram.
- TKC: 6 bungkus, berat 1,706 kilogram.
Totalnya mencapai 5,721 kilogram.
Nilai barang diperkirakan sekitar Rp14,49 miliar hingga Rp14,5 miliar. Bea Cukai juga memperkirakan potensi kerugian negara berada pada kisaran nilai yang sama.
Hendak Dibawa ke Singapura
Rencana perjalanan ketiganya adalah menuju Singapura.
Petugas kemudian membawa ketiga WNA beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Manado untuk pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai Sulbagtara menyatakan perkara tersebut kini berlanjut ke proses penyidikan. Penyidik berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara untuk pemberkasan perkara.
Terancam Jerat Pidana Kepabeanan
Dalam penanganan perkara tersebut, Bea Cukai menyebut dugaan perbuatan ketiga tersangka berkaitan dengan pengeluaran barang ekspor yang tidak memenuhi ketentuan.
Penyidik menerapkan Pasal 102A huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Penanganan juga mengacu pada ketentuan terbaru mengenai ekspor emas, termasuk PMK Nomor 80 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 12 Tahun 2026.
Sementara itu, Imigrasi Manado tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap perlintasan dan status keimigrasian ketiga WNA tersebut.
Modus Lama, Nilai Fantastis
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa pemeriksaan di pintu keberangkatan internasional tidak hanya mengandalkan pemeriksaan koper.
Pertukaran informasi, analisis data penumpang, pemeriksaan barang, hingga pemeriksaan badan menjadi bagian penting dalam mencegah barang bernilai tinggi keluar Indonesia secara ilegal.
Terlebih, nilai barang yang dibawa mencapai belasan miliar rupiah.
Kini penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka.
Penanganan perkara akan menentukan secara hukum asal-usul serbuk emas, dokumen yang seharusnya menyertai barang tersebut, serta tujuan pengeluarannya dari Indonesia. **
Editor : Hadwan













