Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim

Selasa, 15 September 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bareskrim Polri. 
(Posnews/Ist)

Gedung Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pangkat dan seragam polisi diduga menjadi salah satu faktor yang membuat seorang warga negara Malaysia percaya menanamkan modal hingga Rp58,5 miliar dalam investasi tambang emas di Sulawesi Utara.

Namun, investasi yang dijanjikan legal tersebut kini berujung laporan ke Bareskrim Polri. Seorang anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial F dilaporkan warga negara Malaysia berinisial S bin AS atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi.

Laporan tersebut tercatat di Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026. Kuasa hukum S, Bagas Pangestu Pribadi, menyebut pihaknya kini meminta penyidik menelusuri dugaan aliran dana serta janji legalitas tambang yang disebut tidak kunjung terealisasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari Tawaran Tambang Emas

Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika S dikenalkan kepada F melalui pihak ketiga.

Menurut keterangan kuasa hukum, F menawarkan investasi tambang emas di Sulawesi Utara. Kepada S, tambang tersebut disebut legal dan izin operasionalnya akan segera terbit.

Status F sebagai anggota Polri aktif kemudian membuat S merasa yakin dengan tawaran tersebut.

S pun mulai mengucurkan modal secara bertahap. Berdasarkan dokumen laporan yang dikutip sejumlah sumber, total dana yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.

Salah satu setoran awal pada Mei 2025 disebut mencapai Rp26 miliar. Selanjutnya, sekitar Rp13 miliar kembali disetorkan pada Juni 2025, kemudian sekitar Rp19,5 miliar pada Oktober 2025.

Baca Juga :  Dua Tersangka Kekerasan Pengusiran Nenek 80 Tahun Ditangkap Polda Jawa Timur

Tidak hanya uang rupiah, sebagian transaksi disebut dilakukan menggunakan aset kripto USDT.

Janji Legalitas Tak Kunjung Terwujud

Persoalan mulai muncul ketika legalitas tambang yang dijanjikan selesai dalam waktu beberapa bulan ternyata tidak terealisasi.

Bahkan, pihak pelapor mengaku menemukan indikasi bahwa objek investasi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kejanggalan juga disebut muncul dalam keterangan sejumlah transaksi. Dalam dokumen yang disampaikan kepada penyidik, beberapa transfer diduga menggunakan keterangan seperti pembelian lahan hingga pembebasan lahan peternakan sapi.

Situasi semakin rumit ketika komunikasi antara investor dan terlapor disebut tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.

Pada Februari 2026, S disebut menerima sekitar Rp4 miliar. Namun, menurut kuasa hukum, pembayaran tersebut tidak disertai laporan pertanggungjawaban produksi maupun pengelolaan investasi yang transparan.

Dua Kali Somasi, Berujung Laporan

Sebelum membawa perkara tersebut ke ranah hukum, pihak investor telah melayangkan dua kali somasi.

Somasi pertama dilayangkan pada 9 Agustus 2026, disusul somasi kedua pada 13 Agustus 2026. Namun, menurut kuasa hukum, tidak ada penyelesaian konkret yang diberikan pihak terlapor.

Karena itu, laporan dugaan penipuan dan penggelapan akhirnya disampaikan kepada Bareskrim Polri. Aduan juga dilayangkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca Juga :  Modus Kereta Api Kargo Terbongkar, 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tanjung Priok

Menariknya, perkara ini mendapat perhatian Indonesia Police Watch (IPW). IPW meminta Bareskrim menangani laporan tersebut secara profesional dan akuntabel, sekaligus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Kombes F.

Pangkat Polisi Jadi Sorotan

Kasus tersebut tidak hanya menyangkut nilai investasi yang mencapai puluhan miliar rupiah. Posisi F sebagai anggota Polri aktif juga menjadi sorotan.

Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala, menilai penyidik perlu melihat apakah pangkat dan jabatan benar-benar digunakan untuk membangun kepercayaan investor.

Menurut Adrianus, apabila pengaruh jabatan digunakan untuk memperoleh keuntungan materi, aspek tersebut perlu diperiksa lebih jauh dalam proses hukum.

Meski demikian, tudingan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Penyidik tetap harus menguji seluruh keterangan, dokumen transaksi, aliran dana, legalitas tambang serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Bareskrim Diminta Usut Aliran Dana

Kini, perhatian tertuju pada proses penyelidikan Bareskrim Polri. Penyidik diharapkan dapat mengurai ke mana aliran dana Rp58,5 miliar tersebut bergerak dan bagaimana realisasi investasi yang dijanjikan kepada pelapor.

Pemeriksaan juga penting untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan atau terdapat aspek hukum lain yang harus ditangani.

Di sisi lain, status Kombes F masih sebagai pihak yang dilaporkan. Karena itu, seluruh dugaan terhadapnya harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gara-gara Tiket Pulang Palsu, 5 WNA Terbongkar Kelola Judi Online
Pelaku Pembunuhan Intan Rahmania Pakai KTP Paman, Berpindah Tempat Hilangkan Jejak
Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar Seret Kombes F ke Bareskrim

Selasa, 15 September 2026 - 09:21 WIB

Gara-gara Tiket Pulang Palsu, 5 WNA Terbongkar Kelola Judi Online

Selasa, 15 September 2026 - 06:17 WIB

Pelaku Pembunuhan Intan Rahmania Pakai KTP Paman, Berpindah Tempat Hilangkan Jejak

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Berita Terbaru

Los Angeles Dodgers amankan tiket postseason MLB 14 musim beruntun usai tekuk Cincinnati Reds 4-1. Simak rincian rekor. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Los Angeles Dodgers Amankan Tiket Postseason MLB

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:24 WIB

Glorious merilis keyboard gaming mekanik GMMK Eternal 96% berfitur numpad seharga $99.99. Simak spesifikasi lengkap, fitur hot-swap, dan peredam suaranya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Glorious GMMK Eternal Resmi Meluncur, Keyboard Gaming

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:29 WIB