Pelaku Penganiaya Satpam di Pluit Sudah Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan, Korban Pertanyakan ke Polres Jakut

Jumat, 18 September 2026 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

POSNEWS – Kasus penganiayaan yang menimpa seorang security perumahan di Kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, hingga kini belum menemui titik terang.

Padahal, kasus ini sudah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara sekitar 1 tahun 8 bulan, atau tepatnya pada 20 Januari 2025.

Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/1061/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, korban bernama M. Abdul Anis (27) bekerja sebagai anggota security perumahan. Sedangkan pelaku penganiaya adalah Alvin Citra yang berstatus tersangka berdasarkan hasil penyidikan polres metro Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Muara Karang, Blok B 9T, No 04, RT 001/RW 015, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban menjalankan tugas dari atasannya untuk memasang spanduk pemberitahuan tunggakan iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) di rumah terlapor.

Diketahui, terlapor sudah sekian lama mengabaikan kewajiban bulanan di lingkungan tempat tinggalnya. Dari pihak RT maupun RW pun sudah memberikan teguran lisan maupun tertulis.

Namun karena pemilik rumah tersebut tidak pernah merespon teguran yang dikeluarkan pihak berwenang lingkungan, maka petugas security kemudian ditugaskan ke lokasi untuk menempelkan spanduk.

Baca Juga :  Tragedi Tambang Gunung Pongkor, 11 Penambang Liar Tewas Hirup Asap Beracun

Pemasangan spanduk tersebut terkait dengan tunggakan iuran perumahan swadaya atau IPL yang belum dibayarkan oleh terlapor sejak tahun 2015 hingga tahun 2020.

Diketahui, pihak pengelola sudah melakukan upaya pemasangan spanduk serupa sebanyak tiga kali sebelumnya, namun selalu dicopot oleh terlapor.

Saat korban hendak memasang spanduk untuk keempat kalinya di pekarangan rumah tersebut, terlapor tiba-tiba keluar dengan emosi.

Terlapor langsung mendatangi korban, memarahi, dan mendorongnya hingga terjatuh ke area pekarangan rumah.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian kepala belakang serta punggung.

Selain itu, tangan kanan korban dilaporkan mengalami luka robek dan berdarah.

Pasca-kejadian, korban langsung mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk membuat laporan resmi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian diketahui telah memeriksa korban serta sejumlah saksi.

Pihak Polres Jakarta Utara juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, serta melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Namun, pihak Polres Jakarta Utara menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebanyak dua kali dengan status P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).

Baca Juga :  BNN Bongkar Peredaran Narkoba di Belinyu Bangka, Tersangka Ditangkap - Sabu 485 Gram Disita

Pihak kepolisian diminta untuk melengkapi berkas tersebut sesuai dengan prosedur dan petunjuk yang diinginkan oleh pihak kejaksaan.

Di sisi lain, perkembangan positif muncul setelah status perkara naik ke tahap penyidikan. Pihak korban kini telah mengetahui bahwa status hukum pelaku resmi dinaikkan menjadi TERSANGKA, meski belum juga dilakukan penahanan.

Pihak keluarga korban pun mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanyakan kejelasan penanganan kasus hukum yang mereka laporkan.

Langkah ini diambil lantaran pihak keluarga merasa perkara tersebut berjalan lambat dan tak kunjung selesai, meski proses hukum telah berjalan cukup lama.

Merespons bolak-balik berkas P-19 dan lambatnya penahanan pelaku, korban menyatakan telah menunjuk kuasa hukum guna mengawal kasus ini hingga tuntas.

Pihak korban mendesak agar kepolisian segera mengamankan tersangka.”Kami memutuskan menggunakan pengacara untuk mengusut tuntas perkara ini sampai pelaku diamankan oleh pihak kepolisian, serta ditindak hukum secara seadil-adilnya,” ujar Anis.

Ia berharap, dengan adanya pendampingan hukum, Polres Jakarta Utara dapat segera melengkapi petunjuk jaksa agar berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka bisa segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (MRI)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar, Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka
12 ECU Truk Dicuri, Mekanik Ditangkap Usai 2 Bulan Diburu Polisi
Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka
Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita
Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan
Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan
49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan
Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:17 WIB

Pelaku Penganiaya Satpam di Pluit Sudah Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan, Korban Pertanyakan ke Polres Jakut

Jumat, 18 September 2026 - 15:56 WIB

Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar, Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka

Jumat, 18 September 2026 - 13:21 WIB

12 ECU Truk Dicuri, Mekanik Ditangkap Usai 2 Bulan Diburu Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 19:07 WIB

Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 13:55 WIB

Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita

Berita Terbaru

Produksi sawit Kalimantan diproyeksi anjlok hingga 15% pada Q4 akibat kemarau panjang dan karhutla. Simak data kerusakan lahan dan estimasi GAPKI. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Produksi Kelapa Sawit Kalimantan Diproyeksi Anjlok 15 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:20 WIB