Indonesia Kecam Serangan Israel ke Doha: 6 Tewas, Hukum Internasional Tertabrak

Rabu, 10 September 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Istana Negara. Dok-Istimewa

Istana Negara. Dok-Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Indonesia mengecam serangan udara Israel ke Doha, Qatar, yang dilancarkan pada 9 September 2025 dan menargetkan pemimpin senior Hamas.

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan serangan itu melanggar Piagam PBB, merusak kedaulatan Qatar, dan mengancam keamanan regional.

Lebih lanjut, serangan itu menewaskan enam orang, termasuk pimpinan senior Hamas dan petugas keamanan Qatar. Hamas menyatakan para pemimpinnya selamat dari pembunuhan itu.

Qatar mengecam keras tindakan tersebut sebagai “penyerangan kriminal” dan “pelanggaran flagrant terhadap hukum internasional.”

Baca Juga :  Mafia Bawang Terbongkar, 133,5 Ton Bawang Ilegal Masuk Lewat Pelabuhan Semarang

Menanggapi eskalasi ini, Menteri Luar Negeri Indonesia menyerukan agar Dewan Keamanan PBB segera bertindak tegas.

RI menegaskan solidaritas kepada pemerintah dan rakyat Qatar, serta mendukung upaya diplomatik menuju solusi dua negara demi perdamaian komprehensif di Timur Tengah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan
KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara
Iran Ancam Serang Fasilitas Energi Teluk
Google Resmi Hentikan Layanan Google Assistant
Serangan Gunting di Covent Garden London Lukai 4 Orang
Prancis Melarang Panggilan Telemarketing Tanpa Izin Konsumen

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Iran Ancam Serang Fasilitas Energi Teluk

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Google Resmi Hentikan Layanan Google Assistant

Berita Terbaru

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB