18 Tersangka Kasus ABK KM Maulana 23, Polisi Juga Usut Dugaan Perdagangan Orang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 memasuki babak baru.

Polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka dugaan penganiayaan setelah memeriksa 24 kru kapal tersebut.

Sementara itu, satu orang lain yang sebelumnya diduga kuat terlibat belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menjelaskan, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang terkumpul.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka,” kata Alrasyidin, Sabtu (10/10/2026).

Kasus ini menyita perhatian publik setelah video dugaan kekerasan terhadap ABK di kapal penangkap cumi tersebut beredar di media sosial.

Polisi kemudian mengidentifikasi empat korban dan menelusuri dugaan penganiayaan yang terjadi selama kapal beroperasi di perairan Kepulauan Aru, Maluku.

Empat ABK Akhirnya Kembali ke Keluarga

Di tengah proses hukum, empat ABK yang diduga menjadi korban telah dipulangkan ke Jakarta dan bertemu kembali dengan keluarga pada Kamis (8/10/2026) malam.

Baca Juga :  Tiang Monorel Rasuna Said Dibongkar Hari Ini, Anggaran Rp100 Miliar Disiapkan

Kepulangan mereka membawa kelegaan bagi keluarga yang menunggu kabar. Namun, para korban masih membutuhkan pemulihan setelah mengalami dugaan kekerasan selama bekerja di kapal.

Keempat korban tersebut adalah Ilyas Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.

Polisi menyatakan akan membantu pemulihan kondisi fisik dan psikologis mereka, termasuk melalui pendampingan atau trauma healing.

Kondisi korban menjadi perhatian karena dugaan kekerasan tidak hanya menyangkut keselamatan pekerja, tetapi juga perlindungan terhadap ABK yang bekerja jauh dari keluarga dan menghadapi keterbatasan akses bantuan di tengah laut.

Polisi Usut Dugaan Penganiayaan dan TPPO

Polisi membagi penanganan perkara menjadi dua bagian berdasarkan lokasi dan dugaan tindak pidananya.

Polres Kepulauan Aru menangani dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan perekrutan dan keberangkatan ABK.

Alrasyidin mengatakan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah meningkatkan perkara dugaan TPPO ke tahap penyidikan pada Rabu (7/10/2026).

Baca Juga :  TNI Siaga 1, Panglima Agus Subiyanto Instruksikan Pengamanan Objek Vital Nasional

Penyidik kini mendalami dugaan tindak pidana tersebut dan menelusuri pihak-pihak yang mungkin terlibat.

“Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang, segera akan kami tuntaskan,” ujarnya.

Polisi belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara TPPO tersebut. Karena itu, penyidik masih perlu mengumpulkan bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak.

Perlindungan ABK Jadi Sorotan

Kasus KM Maulana 23 kembali menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja sektor perikanan, terutama mereka yang bekerja di kapal dalam waktu lama dan jauh dari pengawasan langsung.

Pengawasan perekrutan, kejelasan kontrak kerja, mekanisme pengaduan, serta perlindungan dari kekerasan perlu menjadi perhatian perusahaan dan pihak berwenang.

Masyarakat juga diharapkan melaporkan dugaan eksploitasi atau kekerasan terhadap pekerja kepada instansi berwenang agar korban memperoleh bantuan dan penyidik dapat menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti.

Polisi masih melanjutkan proses hukum atas dugaan penganiayaan dan TPPO dalam kasus KM Maulana 23.

Penetapan tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan, sedangkan pembuktian kesalahan tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Cekcok, Pria 56 Tahun Tewas Usai Bakuhantam di Parkiran Minimarket Jakbar
Hendak Bermain Futsal, 2 Pelajar Tewas saat Hindari Kelompok Bersenjata di Tangsel
CCTV Rekam Aksi di Lapangan Padel Coach Justin, Laptop hingga Tablet Raib
Orang Tua Wajib Waspada, Sirup Apialys Diduga Dipalsukan dan Dijual Online
Berawal dari Pesanan Ciledug–Pamulang, Sopir Taksi Online Diserang Penumpang
4 ABK KM Maulana 23 Kembali ke Jakarta, Satu Korban Hidup Sebatang Kara
Bau Busuk dari Kamar Kos Bongkar Kematian Tragis Wanita Muda di Pinang Ranti
Sopir Taksi Online di Tangsel Tewas Ditusuk Penumpang, Mobil Raib

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Berawal dari Cekcok, Pria 56 Tahun Tewas Usai Bakuhantam di Parkiran Minimarket Jakbar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIB

18 Tersangka Kasus ABK KM Maulana 23, Polisi Juga Usut Dugaan Perdagangan Orang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Hendak Bermain Futsal, 2 Pelajar Tewas saat Hindari Kelompok Bersenjata di Tangsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:05 WIB

CCTV Rekam Aksi di Lapangan Padel Coach Justin, Laptop hingga Tablet Raib

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Orang Tua Wajib Waspada, Sirup Apialys Diduga Dipalsukan dan Dijual Online

Berita Terbaru

Garmin meluncurkan Enduro 4 dengan layar Power Sapphire, pengisian tenaga surya, baterai tanpa batas, dan siap hadir di Indonesia. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Garmin Merilis Smartwatch Enduro 4 Berbekal Baterai Surya

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:45 WIB