Orang Tua Wajib Waspada, Sirup Apialys Diduga Dipalsukan dan Dijual Online

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri mengungkap dugaan produksi sirup suplemen anak bermerek Apialys tanpa hak di Lampung. (Posnews/Humas Polri)

Bareskrim Polri mengungkap dugaan produksi sirup suplemen anak bermerek Apialys tanpa hak di Lampung. (Posnews/Humas Polri)

LAMPUNG, POSNEWS.CO.ID – Orang tua perlu lebih cermat saat membeli suplemen kesehatan untuk anak melalui internet.

Bareskrim Polri mengungkap dugaan produksi dan perdagangan sirup suplemen anak bermerek Apialys tanpa hak di Lampung. Produk tersebut diduga dipasarkan secara daring ke berbagai wilayah Indonesia sejak 2021.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial IKS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menduga tersangka memproduksi, mengemas, memberi label, dan menjual produk menggunakan merek Apialys milik PT Lapi Laboratories tanpa izin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pemilik merek resmi yang menemukan produk serupa di platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan aktivitas produksi, pengemasan, pemberian label, hingga pemasaran produk dengan mencantumkan merek Apialys tanpa hak atau dengan cara melawan hukum,” kata Ade Safri, Jumat (9/10/2026).

Tersangka Diduga Memakai Madu Hutan

Menurut penyidik, IKS diduga menggunakan madu hutan sebagai bahan baku, kemudian mengemasnya menyerupai sirup suplemen kesehatan anak bermerek Apialys.

Baca Juga :  Ricuh di Penjara Ambon: Satu Tewas, Sejumlah Tahanan Dilarikan ke RS

Produk tersebut ditawarkan dengan harga sekitar Rp50.000 per botol melalui e-commerce dan media sosial. Dengan memanfaatkan saluran digital, penjual diduga menjangkau konsumen di berbagai daerah.

Namun, penggunaan nama dan tampilan merek yang menyerupai produk resmi perlu menjadi perhatian konsumen.

Masyarakat sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan harga, tetapi juga memeriksa identitas produsen, informasi pada kemasan, serta keaslian produk sebelum membeli suplemen untuk anak.

Polisi Sita Barang Bukti Produksi

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi dan pemasaran.

Barang bukti tersebut meliputi produk berlabel Apialys, stiker dan label merek, komputer, monitor, printer, serta flashdisk berisi format stiker.

Penyidik juga mengamankan peralatan pengemasan dan penyegelan, bahan pembuat produk, serta buku catatan transaksi.

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari alat bukti untuk mendukung proses hukum.

Meski demikian, dugaan penggunaan merek tanpa hak dalam perkara ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh produk yang disita berbahaya secara medis.

Aspek keamanan produk perlu dinilai berdasarkan pemeriksaan yang berwenang.

Berkas Perkara IKS Sudah P-21

Ade Safri menyatakan berkas perkara tersangka IKS telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui surat tertanggal 8 Oktober 2026.

Baca Juga :  Sosok Irjen Pasma Royce, Polisi Tegas Kini Dipercaya Memimpin Polda Bali

Tahap berikutnya, penyidik menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa pada 15 Oktober 2026 di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

“Polri berkomitmen menindak praktik perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Ade Safri.

Penyidik menjerat IKS dengan Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis atas dugaan penggunaan merek terdaftar tanpa hak.

Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap, status tersangka tidak berarti IKS telah dinyatakan bersalah. Pembuktian kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.

Orang Tua Harus Cermat Memilih Suplemen Anak

Kasus ini mengingatkan masyarakat agar lebih cermat membeli produk secara daring, terutama produk kesehatan untuk anak-anak.

Orang tua perlu membeli suplemen dari penjual tepercaya, memeriksa kemasan dan produsen, serta mengecek izin edar melalui kanal resmi BPOM.

Jika menemukan produk mencurigakan, konsumen dapat menyimpan bukti transaksi dan melaporkannya kepada platform penjualan atau pihak berwenang.

Penegakan hukum kasus Apialys diharapkan melindungi pemilik merek dan mendorong masyarakat lebih cermat memilih produk kesehatan anak.**

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Pesanan Ciledug–Pamulang, Sopir Taksi Online Diserang Penumpang
4 ABK KM Maulana 23 Kembali ke Jakarta, Satu Korban Hidup Sebatang Kara
Bau Busuk dari Kamar Kos Bongkar Kematian Tragis Wanita Muda di Pinang Ranti
Sopir Taksi Online di Tangsel Tewas Ditusuk Penumpang, Mobil Raib
Pria 20 Tahun Ditangkap, Remaja Berkebutuhan Khusus Diduga Korban Kekerasan Seksual
Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, 11 Orang Diamankan
GWM Tank Hantam Sejumlah Kendaraan di Palmerah, 1 Pengemudi Ojek Tewas

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Orang Tua Wajib Waspada, Sirup Apialys Diduga Dipalsukan dan Dijual Online

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Berawal dari Pesanan Ciledug–Pamulang, Sopir Taksi Online Diserang Penumpang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:18 WIB

4 ABK KM Maulana 23 Kembali ke Jakarta, Satu Korban Hidup Sebatang Kara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Bau Busuk dari Kamar Kos Bongkar Kematian Tragis Wanita Muda di Pinang Ranti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Sopir Taksi Online di Tangsel Tewas Ditusuk Penumpang, Mobil Raib

Berita Terbaru

Ilustrasi, prakiraan cuaca Jabodetabek Sabtu 10 Oktober 2026, potensi hujan dan suhu udara panas.
(Posnews/Ist)

JABODETABEK

Pagi Cerah, Sore Berpotensi Hujan! Cek Cuaca Jabodetabek Sabtu Ini

Sabtu, 10 Okt 2026 - 05:05 WIB