Lowongan Kerja Tak Boleh Diskriminasi. Kemnaker Keluarkan Aturan Baru Rekrutmen 2025

Rabu, 10 September 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kemnaker RI. Dok-Istimewa

Gedung Kemnaker RI. Dok-Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja.

Aturan ini menegaskan semua pencari kerja berhak atas kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan.

Isi Surat Edaran Kemnaker

Mengutip situs resmi Kemnaker, SE ini menekankan beberapa poin penting:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

  2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen.

  3. Persyaratan usia hanya boleh ditetapkan untuk pekerjaan dengan karakteristik khusus yang memengaruhi kemampuan tenaga kerja, tanpa mengurangi kesempatan memperoleh pekerjaan.

  4. Larangan diskriminasi berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Terbaru di Jakarta Job Fest 2025, Ini Daftar Perusahaan Peserta

Kemnaker menegaskan, aturan ini dibuat untuk menjaga keadilan dalam dunia kerja sekaligus mendorong praktik rekrutmen yang lebih transparan dan inklusif.

Tips Membuat CV Menarik

Selain memahami aturan rekrutmen, pencari kerja juga perlu menyiapkan CV yang efektif agar dilirik HRD.

Baca Juga :  Wisma Atlet Resmi Disewakan, ASN hingga MBR Bisa Nempati Mulai Rp1,1 Juta per Bulan

Berikut tips singkat menyusun CV:

  • Tulis informasi jujur dan akurat.

  • Gunakan poin-poin singkat namun jelas.

  • Sisakan ruang kosong agar CV rapi dan mudah dibaca.

  • Gunakan format simpel tanpa hiasan berlebihan.

Dengan CV yang rapi dan sesuai aturan, peluang lolos seleksi kerja akan lebih besar. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendag Buka Jalan UMKM Tenun Indonesia Tembus 23 Negara
Mendag Pastikan Harga Sembako Stabil, MinyaKita di Jawa-Sumatra Sesuai HET Rp15.700 per Liter
Konsumen Cerdas Bisa Tekan Impor dan Dorong Produk Lokal
JF3 Perkuat Ekosistem Fashion Indonesia, Fokus Cetak Desainer Siap Retail
Serbu Promo Ancol, Masuk Cuma Rp120 Ribu per Mobil Tanpa Batas Penumpang
Industri Tekstil RI Tancap Gas, Ekspor Tembus USD 11,98 Miliar di 2025
Produk Lapas Tangerang Laris, 8.400 Batako Dipesan Perusahaan Properti
Transformasi Ancol Dimulai, Fokus pada Experience dan Ekosistem Hiburan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:43 WIB

Kemendag Buka Jalan UMKM Tenun Indonesia Tembus 23 Negara

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:11 WIB

Mendag Pastikan Harga Sembako Stabil, MinyaKita di Jawa-Sumatra Sesuai HET Rp15.700 per Liter

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:31 WIB

Konsumen Cerdas Bisa Tekan Impor dan Dorong Produk Lokal

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:15 WIB

JF3 Perkuat Ekosistem Fashion Indonesia, Fokus Cetak Desainer Siap Retail

Jumat, 17 April 2026 - 19:44 WIB

Serbu Promo Ancol, Masuk Cuma Rp120 Ribu per Mobil Tanpa Batas Penumpang

Berita Terbaru

Bara di garis depan. Pasukan Ukraina meluncurkan serangan drone masif terhadap terminal minyak utama Rusia di Novorossiysk, sementara jumlah korban tewas akibat serangan di asrama mahasiswa Starobilsk mencapai 18 jiwa. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Balik: Ukraina Gempur Terminal Minyak Rusia

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:17 WIB

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB