Lowongan Kerja Tak Boleh Diskriminasi. Kemnaker Keluarkan Aturan Baru Rekrutmen 2025

Rabu, 10 September 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kemnaker RI. Dok-Istimewa

Gedung Kemnaker RI. Dok-Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja.

Aturan ini menegaskan semua pencari kerja berhak atas kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan.

Isi Surat Edaran Kemnaker

Mengutip situs resmi Kemnaker, SE ini menekankan beberapa poin penting:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

  2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen.

  3. Persyaratan usia hanya boleh ditetapkan untuk pekerjaan dengan karakteristik khusus yang memengaruhi kemampuan tenaga kerja, tanpa mengurangi kesempatan memperoleh pekerjaan.

  4. Larangan diskriminasi berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Good Design Indonesia 2025 Apresiasi 51 Produk Terbaik, 8 di Antaranya Tembus G-Mark Jepang

Kemnaker menegaskan, aturan ini dibuat untuk menjaga keadilan dalam dunia kerja sekaligus mendorong praktik rekrutmen yang lebih transparan dan inklusif.

Tips Membuat CV Menarik

Selain memahami aturan rekrutmen, pencari kerja juga perlu menyiapkan CV yang efektif agar dilirik HRD.

Baca Juga :  Loker Jabar 2025, Rekrutmen Tenaga Pendamping Koperasi Dibuka Usia Maksimal 45 Tahun

Berikut tips singkat menyusun CV:

  • Tulis informasi jujur dan akurat.

  • Gunakan poin-poin singkat namun jelas.

  • Sisakan ruang kosong agar CV rapi dan mudah dibaca.

  • Gunakan format simpel tanpa hiasan berlebihan.

Dengan CV yang rapi dan sesuai aturan, peluang lolos seleksi kerja akan lebih besar. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alfamidi Cari Lulusan S1 untuk 3 Posisi, Cek Syarat dan Cara Daftar
Lowongan Kerja RS PELNI September 2026, Buka 2 Posisi untuk Lulusan D3
Dari Trangsan ke Pasar Dunia, UMKM Rotan Siap Gebrak TEI 2026
Menhub Hadir Bersama Mitra Gojek, Lepas 70 Driver Legend Menuju Baitullah
UMKM Banyuwangi Dibidik Pasar Global, Mendag Buka Jalan Ekspor
Ekspor Kakao Indonesia Tembus USD 3,6 Miliar, Hilirisasi Terus Digenjot
Ritel Dituntut Makin Cerdas, Mendag Dorong Adopsi Teknologi
Bundaran HI Bakal Punya Mal Bawah Tanah, MRT Siapkan 25 Tenant

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:45 WIB

Alfamidi Cari Lulusan S1 untuk 3 Posisi, Cek Syarat dan Cara Daftar

Minggu, 13 September 2026 - 08:21 WIB

Lowongan Kerja RS PELNI September 2026, Buka 2 Posisi untuk Lulusan D3

Sabtu, 5 September 2026 - 17:04 WIB

Dari Trangsan ke Pasar Dunia, UMKM Rotan Siap Gebrak TEI 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Menhub Hadir Bersama Mitra Gojek, Lepas 70 Driver Legend Menuju Baitullah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:53 WIB

UMKM Banyuwangi Dibidik Pasar Global, Mendag Buka Jalan Ekspor

Berita Terbaru

Senat AS gagal meloloskan RUU Kripto Clarity Act dukungan Donald Trump. Simak rincian pemungutan suara dan dampaknya pada harga Bitcoin. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Senat AS Gagal Meloloskan RUU Kripto Clarity Act

Kamis, 17 Sep 2026 - 08:10 WIB