JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja.
Aturan ini menegaskan semua pencari kerja berhak atas kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan.
Isi Surat Edaran Kemnaker
Mengutip situs resmi Kemnaker, SE ini menekankan beberapa poin penting:
-
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
-
Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen.
-
Persyaratan usia hanya boleh ditetapkan untuk pekerjaan dengan karakteristik khusus yang memengaruhi kemampuan tenaga kerja, tanpa mengurangi kesempatan memperoleh pekerjaan.
-
Larangan diskriminasi berlaku sama bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemnaker menegaskan, aturan ini dibuat untuk menjaga keadilan dalam dunia kerja sekaligus mendorong praktik rekrutmen yang lebih transparan dan inklusif.
Tips Membuat CV Menarik
Selain memahami aturan rekrutmen, pencari kerja juga perlu menyiapkan CV yang efektif agar dilirik HRD.
Berikut tips singkat menyusun CV:
-
Tulis informasi jujur dan akurat.
-
Gunakan poin-poin singkat namun jelas.
-
Sisakan ruang kosong agar CV rapi dan mudah dibaca.
-
Gunakan format simpel tanpa hiasan berlebihan.
Dengan CV yang rapi dan sesuai aturan, peluang lolos seleksi kerja akan lebih besar. (red)