SURABAYA, POSNEWS.CO.ID – Pelarian Mochamad Khoirul Anam, tersangka kasus dugaan pembunuhan Suharti Ningsih di Surabaya, akhirnya berakhir.
Setelah meninggalkan Indonesia dan bekerja di Malaysia, pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu dipulangkan ke Tanah Air untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri memulangkan Khoirul Anam dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Jakarta pada Minggu (11/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, otoritas Malaysia menangkapnya pada 2 Oktober 2026 melalui koordinasi kepolisian kedua negara.
Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan, Polrestabes Surabaya telah menetapkan Khoirul Anam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Suharti Ningsih pada 2026.
Kasus ini bermula pada Kamis (25/6/2026) malam, sekitar pukul 20.15 WIB. Saat itu, Suharti ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di dalam kamar rumah di Jalan Putat Jaya Sekolahan Gang I Nomor 43, Surabaya.
Penemuan korban menjadi awal penyelidikan polisi. Berdasarkan hasil penyidikan, Khoirul Anam kemudian masuk dalam daftar buronan setelah diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dua Hari Setelah Kejadian, Tersangka Diduga Kabur ke Malaysia
Menurut Untung, Khoirul Anam meninggalkan Indonesia pada 27 Juni 2026, atau dua hari setelah korban ditemukan meninggal dunia.
Ia menempuh rute Surabaya–Dumai–Port Dickson sebelum melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur.
Keberangkatannya diduga difasilitasi sebuah agensi yang menawarkan pekerjaan di Malaysia. Setibanya di negara tersebut, ia bekerja di perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor.
Namun, menurut keterangan kepolisian, Khoirul Anam diduga bekerja tanpa izin yang sah dan tidak memenuhi ketentuan dokumen keimigrasian Malaysia.
Pelarian itu akhirnya terungkap setelah Atase Polri di Kuala Lumpur berkoordinasi dengan E3 Special Branch Bukit Aman pada 10 September 2026 untuk menindaklanjuti informasi keberadaan buronan tersebut.
Setelah melakukan penelusuran, tim E3 Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM) Bukit Aman bersama kepolisian Selangor dan Sungai Buloh menangkap Khoirul Anam pada 2 Oktober 2026.
Untung menjelaskan, otoritas Malaysia mengamankannya dalam penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Pada 7 Oktober 2026, kejaksaan Malaysia menerbitkan perintah pengusiran yang menjadi dasar pemulangannya ke Indonesia.
Dipulangkan ke Indonesia, Proses Hukum Berlanjut
Setelah penangkapan, Atase Polri Kuala Lumpur berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memantau proses keimigrasian dan menyiapkan pemulangan tersangka.
Upaya tersebut berujung pada pemulangan Khoirul Anam ke Jakarta pada Minggu (11/10/2026).
Selanjutnya, Hubinter Polri menyerahkannya kepada penyidik Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. **
Editor : Hadwan













