Menkeu Purbaya Pastikan RAPBN 2026 Tak Pangkas Dana Transfer ke Daerah

Kamis, 11 September 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah memastikan RAPBN 2026 tidak memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Dok-Setpres

Pemerintah memastikan RAPBN 2026 tidak memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Dok-Setpres

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan lagi memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Purbaya menekankan penambahan anggaran TKD harus melalui pembahasan intensif bersama DPR RI. Hingga kini, proses penyusunan RAPBN 2026 terus berlangsung di Senayan.

“Apakah ada dana tambahan ke daerah atau tidak, dan berapa jumlahnya, masih dalam perhitungan. Kita belum tahu, karena masih dibahas dengan DPR. Tapi yang pasti, kita tidak akan memotong anggaran lagi,” tegasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan Fiskal Pro-Pertumbuhan Jadi Fokus

Menurutnya, pemerintah akan fokus menjalankan kebijakan fiskal yang pro-pertumbuhan. Salah satu instrumen utama adalah optimalisasi transfer ke daerah untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Baca Juga :  Kemendag Perbarui Aturan E-Commerce, Produk UMKM Dapat Prioritas di Marketplace

Selain itu, Purbaya menekankan perlunya efektivitas belanja negara. “Yang penting penyerapan anggaran lebih baik dan manajemen kas lebih terkontrol, sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan pemerintah akan mengalihkan dana sekitar Rp200 triliun dari total Rp425 triliun yang saat ini mengendap di Bank Indonesia (BI) ke sektor perbankan. Dana tersebut berasal dari pungutan pajak dan berbagai sumber penerimaan negara.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui mekanisme ini agar bank lebih leluasa menyalurkan kredit untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Sudah disetujui. Sistemnya bukan pinjaman ke bank, tapi lebih mirip deposito. Penyaluran kredit nanti jadi kewenangan bank. Namun, kalau pemerintah membutuhkan, dana itu bisa ditarik kembali,” jelas Purbaya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Karyawan 8-14 September 2025 Termasuk Disabilitas

Dengan mekanisme tersebut, uang negara tidak lagi mengendap, melainkan berputar dalam sistem perekonomian. Purbaya meyakini kebijakan ini akan mempercepat laju ekonomi nasional.

Ia juga menegaskan, pengalihan dana ke perbankan membuat bank wajib menyalurkan kredit. Namun, ia tidak khawatir langkah ini memicu inflasi tinggi.

“Inflasi hanya terjadi kalau pertumbuhan ekonomi melampaui potensi maksimalnya. Saat ini pertumbuhan kita masih di kisaran 5 persen, sedangkan potensi bisa mencapai 6,5 persen atau lebih. Jadi masih jauh dari risiko inflasi berlebihan. Inilah yang disebut demand for inflation,” pungkasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gratis Masuk Ancol Seharian! Ini Syarat dan Cara Reservasinya
Kunjungan Edukasi ke Perumda Dharma Jaya, Puluhan Siswa SMPN 51 Jakarta Belajar Pentingnya Ketahanan Pangan
Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen HUT Jakarta 2026, Cek Syarat dan Caranya
KAI Tawarkan Tiket Murah 30 Persen Libur Sekolah, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Kemendag Perbarui Aturan E-Commerce, Produk UMKM Dapat Prioritas di Marketplace
Pemerintah Siapkan Kenaikan HET MINYAKITA, Harga Baru Tunggu Evaluasi CPO
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar 32 Hari, Ribuan Produk Siap Dipamerkan
Kemendag Tetapkan HPE Emas Baru, Koreksi Harga Global Capai 1,43 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:36 WIB

Gratis Masuk Ancol Seharian! Ini Syarat dan Cara Reservasinya

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:55 WIB

Kunjungan Edukasi ke Perumda Dharma Jaya, Puluhan Siswa SMPN 51 Jakarta Belajar Pentingnya Ketahanan Pangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:59 WIB

Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen HUT Jakarta 2026, Cek Syarat dan Caranya

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:21 WIB

KAI Tawarkan Tiket Murah 30 Persen Libur Sekolah, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kemendag Perbarui Aturan E-Commerce, Produk UMKM Dapat Prioritas di Marketplace

Berita Terbaru

Tandukan dramatis Daichi Kamada pada menit-menit akhir menyelamatkan Jepang dari kekalahan saat menghadapi Belanda pada laga pembuka Piala Dunia. Dok: (AP Photo/Julio Cortez)

SPORT

Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia

Senin, 15 Jun 2026 - 08:35 WIB