JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan lagi memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Purbaya menekankan penambahan anggaran TKD harus melalui pembahasan intensif bersama DPR RI. Hingga kini, proses penyusunan RAPBN 2026 terus berlangsung di Senayan.
“Apakah ada dana tambahan ke daerah atau tidak, dan berapa jumlahnya, masih dalam perhitungan. Kita belum tahu, karena masih dibahas dengan DPR. Tapi yang pasti, kita tidak akan memotong anggaran lagi,” tegasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Kebijakan Fiskal Pro-Pertumbuhan Jadi Fokus
Menurutnya, pemerintah akan fokus menjalankan kebijakan fiskal yang pro-pertumbuhan. Salah satu instrumen utama adalah optimalisasi transfer ke daerah untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.
Selain itu, Purbaya menekankan perlunya efektivitas belanja negara. “Yang penting penyerapan anggaran lebih baik dan manajemen kas lebih terkontrol, sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan pemerintah akan mengalihkan dana sekitar Rp200 triliun dari total Rp425 triliun yang saat ini mengendap di Bank Indonesia (BI) ke sektor perbankan. Dana tersebut berasal dari pungutan pajak dan berbagai sumber penerimaan negara.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui mekanisme ini agar bank lebih leluasa menyalurkan kredit untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah disetujui. Sistemnya bukan pinjaman ke bank, tapi lebih mirip deposito. Penyaluran kredit nanti jadi kewenangan bank. Namun, kalau pemerintah membutuhkan, dana itu bisa ditarik kembali,” jelas Purbaya.
Dengan mekanisme tersebut, uang negara tidak lagi mengendap, melainkan berputar dalam sistem perekonomian. Purbaya meyakini kebijakan ini akan mempercepat laju ekonomi nasional.
Ia juga menegaskan, pengalihan dana ke perbankan membuat bank wajib menyalurkan kredit. Namun, ia tidak khawatir langkah ini memicu inflasi tinggi.
“Inflasi hanya terjadi kalau pertumbuhan ekonomi melampaui potensi maksimalnya. Saat ini pertumbuhan kita masih di kisaran 5 persen, sedangkan potensi bisa mencapai 6,5 persen atau lebih. Jadi masih jauh dari risiko inflasi berlebihan. Inilah yang disebut demand for inflation,” pungkasnya. (red)