BALI, POSNEWS.CO.ID β Antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali menjadi perhatian pemerintah.
Untuk mengurai kepadatan dan memulihkan pelayanan, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan aturan ganjil-genap pengisian BBM jenis Pertalite mulai Sabtu (17/10/2026) hingga Senin (19/10/2026).
Kebijakan tersebut berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh Provinsi Bali. Pemerintah menetapkannya melalui Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengatur giliran kendaraan, Pertamina Patra Niaga bersama Pemprov Bali membatasi volume pengisian BBM. Setiap kendaraan roda empat maksimal mengisi 20 liter, sedangkan kendaraan roda dua dibatasi 3 liter.
Pengaturan ini diharapkan membantu memperlancar antrean sekaligus menjaga akses masyarakat terhadap BBM. Namun, keberhasilannya juga bergantung pada kelancaran pasokan dan kepatuhan pengguna kendaraan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ambulans dan Mobil Pemadam Kebakaran Diprioritaskan
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan surat gubernur tersebut juga mengatur prioritas pelayanan di SPBU.
Petugas memprioritaskan ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran untuk memperoleh BBM. Sementara itu, pengisian BBM bagi kendaraan truk hanya dapat dilakukan pada malam hari sesuai ketentuan yang ditetapkan.
βKami juga mendapat dukungan 100 personel TNI Kodam IX/Udayana sebagai operator SPBU di malam hari serta pengawalan patwal Polda Bali untuk kelancaran distribusi mobil tangki ke SPBU,β ujar Ahad, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Ahad, Pertamina memperkuat pasokan, menambah jam operasional SPBU, serta meningkatkan kesiapan armada dan personel. Langkah tersebut bertujuan mempercepat pemulihan layanan BBM di Bali.
Sebanyak 66 SPBU Beroperasi 24 Jam
Untuk mendukung kebutuhan masyarakat, Pertamina menyiagakan 66 SPBU yang beroperasi selama 24 jam. Rinciannya, 42 SPBU berada di Kota Denpasar dan 24 SPBU lainnya di Kabupaten Badung.
Keberadaan SPBU yang beroperasi sepanjang hari diharapkan memberi pilihan waktu pengisian yang lebih luas bagi masyarakat. Dengan begitu, antrean diharapkan berangsur berkurang dan aktivitas warga tidak terus terganggu.
Meski demikian, masyarakat perlu mengikuti arahan petugas dan mematuhi pembatasan pengisian. Pemerintah dan Pertamina juga perlu memastikan distribusi berjalan lancar agar ketersediaan BBM di SPBU tetap terjaga.
Bahlil Minta Polisi Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi
Di tengah persoalan antrean, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Bahlil menyoroti dugaan praktik pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan tangki modifikasi untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Dia mengakui antrean panjang masih terjadi di sejumlah daerah meskipun stok BBM disebut mencukupi. Karena itu, dia meminta aparat menelusuri kemungkinan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
βItu ada saudara-saudara kita yang memang, ya mohon maaf, perilakunya enggak berubah, yang ngantre mobil Pajero atau ngantre mobil yang diisi tangkinya banyak, ngambil minyak subsidi baru dijual,β ujar Bahlil di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Bahlil juga meminta dukungan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto agar aparat memproses pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
βYa saya minta tolong sama Pak Kapolri, ‘Pak, kalau begini ditindak aja, diproses hukum’. Masa minyak BBM solar subsidi ditampung, kemudian dijual lagi dengan harga industri, itu kan subsidinya kan ditanggung oleh negara, itu kira-kira,β tuturnya.
Menurut Bahlil, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan persoalan serius karena negara menanggung biaya subsidi untuk membantu masyarakat yang berhak memperoleh BBM dengan harga yang telah ditetapkan.
Bahlil Tak Mau Berspekulasi soal Antrean di Bali
Saat ditanya apakah dugaan penyalahgunaan BBM dengan tangki modifikasi turut menyebabkan antrean di Bali, Bahlil memilih tidak mengambil kesimpulan lebih awal.
βOh saya tidak mau mendahului, itu nanti detailnya nanti aparat penegak hukum,β ucapnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM harus melalui pemeriksaan aparat. Pemerintah tidak boleh langsung mengaitkan praktik tersebut dengan antrean di Bali tanpa bukti yang memadai.
Sementara itu, kebijakan ganjil-genap, pembatasan volume pengisian, pengoperasian SPBU selama 24 jam, dan penguatan distribusi menjadi bagian dari upaya memulihkan pelayanan BBM.
Masyarakat diimbau mengikuti ketentuan pengisian dan tidak membeli BBM secara berlebihan.
Di sisi lain, pemerintah, Pertamina, serta aparat penegak hukum perlu menjaga pengawasan agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. **
Editor : Hadwan













