Kabar Gembira Driver Ojol, Perpres Perlindungan Ditargetkan Terbit Awal September

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.(Posnews/Setpres)

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.(Posnews/Setpres)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kabar yang ditunggu jutaan pengemudi ojek online (ojol) kembali mengemuka.

Pemerintah menargetkan aturan perlindungan pekerja transportasi online dapat segera diterbitkan pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan target tersebut setelah pemerintah bersama DPR RI mencapai kesepahaman mengenai substansi aturan ojol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œTarget kami akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online,” kata Prasetyo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Pemerintah dan DPR Sudah Sepakat

Prasetyo menjelaskan pembahasan aturan ojol telah memasuki tahap penting. Pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman sehingga proses selanjutnya diarahkan pada finalisasi dan harmonisasi.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan memimpin proses harmonisasi tersebut. Pemerintah juga akan melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikator.

Dengan begitu, aturan yang nantinya berlaku diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pengemudi, tetapi juga menciptakan keseimbangan bagi seluruh ekosistem transportasi online.

Ada Fakta Penting soal Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Perjalanan aturan ojol ini memang sempat menimbulkan tanda tanya publik.

Pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Baca Juga :  Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat

Pernyataan tersebut juga tercatat dalam laman resmi Sekretariat Negara.

Presiden ketika itu menegaskan bahwa pengemudi ojol harus mendapatkan perlindungan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan.

Selain itu, Prabowo menyampaikan perubahan skema pembagian pendapatan. Porsi pengemudi disebut menjadi minimal 92 persen, sedangkan bagian aplikator maksimal 8 persen.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan pemerintah masih melakukan finalisasi dan harmonisasi ketentuan yang mengatur transportasi online.

Karena itu, publik kini menunggu kepastian bentuk dan pelaksanaan aturan tersebut.

Potongan Aplikator Jadi Sorotan

Salah satu poin yang paling banyak diperhatikan para pengemudi adalah batas potongan yang diterima perusahaan aplikasi.

Skema maksimal 8 persen untuk aplikator berarti porsi pendapatan yang diterima pengemudi menjadi lebih besar.

Ketentuan tersebut sebelumnya disebut sebagai salah satu bagian penting dalam Perpres perlindungan pekerja transportasi online.

Bagi pengemudi, perubahan ini bukan sekadar angka. Potongan aplikasi berkaitan langsung dengan pendapatan bersih yang mereka bawa pulang setelah seharian berada di jalan.

Karena itu, kejelasan aturan menjadi penting agar kebijakan tidak berhenti sebagai janji, tetapi benar-benar terasa dalam kehidupan pengemudi.

Perlindungan Kerja Jadi Bagian Penting

Selain soal pembagian pendapatan, pemerintah juga membawa isu perlindungan sosial bagi pekerja transportasi online.

Presiden Prabowo sebelumnya menyebut pengemudi perlu mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan perlindungan kesehatan.

Langkah tersebut menjadi penting karena pengemudi ojol menghadapi risiko setiap hari. Mereka bekerja di tengah lalu lintas, cuaca yang berubah-ubah, serta tuntutan waktu pelayanan kepada pelanggan.

Baca Juga :  Kapolri: Polri Distribusikan 310,25 Ton Beras SPHP di Empat Polda untuk Stabilkan Harga Pangan

Oleh sebab itu, perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan peningkatan pendapatan.

Aplikator Akan Ikut Dilibatkan

Setelah pemerintah dan DPR mencapai kesepahaman, proses berikutnya tidak kalah penting. Pemerintah akan melakukan harmonisasi dengan pihak terkait, termasuk perusahaan aplikator.

Prasetyo menegaskan Kemensetneg akan memimpin proses tersebut.

Pelibatan aplikator diperlukan agar aturan dapat diterapkan secara jelas. Dengan demikian, tidak terjadi perbedaan tafsir ketika kebijakan mulai dijalankan di lapangan.

Jutaan Pengemudi Menunggu Kepastian

Bagi pengemudi ojol, regulasi bukan sekadar dokumen pemerintah. Aturan tersebut menyangkut pendapatan, perlindungan kerja, keselamatan, hingga masa depan keluarga.

Karena itu, target penerbitan pada akhir Agustus atau paling lambat awal September menjadi momentum penting.

Pemerintah kini dituntut memastikan proses finalisasi berjalan cepat sekaligus transparan. Di sisi lain, pengemudi juga membutuhkan aturan yang sederhana, jelas, dan mudah diterapkan.

Pada akhirnya, ojol bukan sekadar kendaraan yang mengantar penumpang atau makanan. Di balik helm dan jaket pengemudi, ada keluarga yang menggantungkan kehidupan dari setiap perjalanan.

Jika aturan benar-benar memberikan perlindungan dan pembagian pendapatan yang lebih adil, kebijakan tersebut bukan hanya menjadi regulasi baru.

Lebih jauh, aturan itu bisa menjadi langkah nyata negara untuk menghargai keringat para pekerja yang setiap hari menggerakkan roda ekonomi dari jalanan.

Kini bola berada di tangan pemerintah: akhir Agustus atau awal September akan menjadi waktu yang ditunggu para pengemudi untuk melihat kepastian aturan transportasi online. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pigai Ingin HAM Jadi Pelajaran Wajib, Bukan Sekadar Bab
Uang PT BKS Mengalir ke Bebizie, KPK: Bukan Bayaran Manggung
Jelang Demo BEM UI, 21 Orang Diciduk Bawa Molotov dan Petasan Bukan Mahasiswa
Tragedi Gempa NTT, 1.245 Orang Jadi Korban dan 27.700 Warga Mengungsi
Menaker Yassierli Dorong Santunan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Modal Usaha
BEM UI Demo di Bundaran HI, Polisi Ingatkan Massa Jaga Kepentingan Warga
Sosok Kombes Jerrold Kumontoy, Kapolresta Balikpapan yang Jadi Danup di Istana
KPK Awasi Bantuan Gempa NTT, Warga Diminta Laporkan Dugaan Penyalahgunaan

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Pigai Ingin HAM Jadi Pelajaran Wajib, Bukan Sekadar Bab

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kabar Gembira Driver Ojol, Perpres Perlindungan Ditargetkan Terbit Awal September

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Uang PT BKS Mengalir ke Bebizie, KPK: Bukan Bayaran Manggung

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Jelang Demo BEM UI, 21 Orang Diciduk Bawa Molotov dan Petasan Bukan Mahasiswa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Tragedi Gempa NTT, 1.245 Orang Jadi Korban dan 27.700 Warga Mengungsi

Berita Terbaru

Menteri HAM Natalius Pigai mendorong pendidikan HAM menjadi pelajaran khusus di sekolah. (Posnews/KemenHAM)

NASIONAL

Pigai Ingin HAM Jadi Pelajaran Wajib, Bukan Sekadar Bab

Rabu, 19 Agu 2026 - 07:58 WIB

CEO Phison memperingatkan pasokan chip NAND untuk SSD tidak akan mampu memenuhi permintaan selama empat tahun ke depan. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Stok NAND untuk SSD Diprediksi Langka hingga 2030

Rabu, 19 Agu 2026 - 07:30 WIB