JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan penghapusan sistem kenaikan kelas otomatis yang digulirkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
Kebijakan transformatif ini direncanakan mulai berlaku efektif secara nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk mengembalikan esensi sejati dari dunia pendidikan: membangun kompetensi, bukan sekadar mengejar target administratif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendidikan Bukan Sekadar Menghabiskan Waktu Belajar
Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., mengungkapkan pandangannya yang mendalam mengenai hakikat belajar mengajar.
Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak boleh diukur hanya dari seberapa cepat siswa menamatkan satu tahun ajaran.
Saya setuju, pada hakikatnya, pendidikan bukan sekadar menyelesaikan kurikulum atau menghabiskan waktu untuk belajar selama satu tahun,” ujar Unifah saat memberikan keterangan, Sabtu (17/10/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan utama pendidikan adalah membekali anak didik dengan penguasaan ilmu pengetahuan serta kemampuan berpikir kritis yang relevan untuk menghadapi tantangan kehidupan nyata.
“Kenaikan kelas seharusnya mencerminkan perkembangan kompetensi yang nyata,”* tegasnya.
“Siswa yang naik kelas idealnya telah menguasai kemampuan dasar sebagai bekal yang kokoh sebelum mempelajari materi yang lebih kompleks.”
Jangan Biarkan Siswa “Tertinggal dalam Diam”
Sebagai bentuk kepedulian terhadap psikologis anak, Unifah memberikan ilustrasi sederhana namun sarat makna. Ia mengambil contoh seorang siswa kelas 3 Sekolah Dasar (SD) yang belum sepenuhnya memahami konsep dasar operasi perkalian.
Jika anak tersebut dipaksakan naik kelas tanpa penguasaan materi yang matang, apa yang akan terjadi?
Ia dipastikan akan mengalami kesulitan berlapis ketika harus mempelajari topik lanjutan yang lebih abstrak di kelas berikutnya, seperti pembagian, pecahan, hingga perbandingan matematika.
Tumpukan kesulitan belajar ini perlahan-lahan mengikis rasa percaya diri anak. Akibat tidak memahami materi dasar, siswa kerap merasa frustrasi hingga akhirnya kehilangan motivasi belajar di sekolah.
Oleh karena itu, kebijakan peninjauan ulang kenaikan kelas ini hadir untuk menyelamatkan masa depan mental dan akademis anak-anak bangsa agar tidak “tertinggal dalam diam”.
Peran Penting Asesmen Diagnostik
Guna mencegah penumpukan masalah belajar tersebut, PB PGRI mendorong para pendidik untuk mengoptimalkan asesmen diagnostik.
Penilaian awal ini berfungsi untuk mengobservasi kemampuan serta memetakan kebutuhan belajar masing-masing siswa sejak hari pertama sekolah.
Pendekatan ini sejalan sepenuhnya dengan panduan pembelajaran dan asesmen modern yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Unifah menegaskan, ujian kenaikan kelas bukan berarti kembali pada sistem lama yang hanya berorientasi pada nilai rapor dan kelulusan.
Sebaliknya, kebijakan ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki metode pengajaran dan penilaian siswa secara menyeluruh.Langkah Konkret Pemerintah Menuju Tahun Ajaran 2027/2028
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah memaparkan bahwa wacana penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas secara otomatis sedang dimatangkan secara matang.
Pemerintah saat ini tengah merampungkan tahap pengkajian komprehensif dan telah melaporkan rencana besar ini kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Abdul Muβti menyatakan, kebijakan tersebut sedang dikaji dan ditargetkan berlaku pada tahun ajaran 2027/2028.
Sinergi pemerintah, PGRI, guru, dan orang tua diharapkan melahirkan generasi cerdas, kompeten, dan berdaya saing global.**
Editor : Hadwan













