Bukan Sekadar Angka Rapor, Aturan Baru Kenaikan Kelas Mulai Diberlakukan 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. (Posnews/Ist)

Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan penghapusan sistem kenaikan kelas otomatis yang digulirkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.

Kebijakan transformatif ini direncanakan mulai berlaku efektif secara nasional pada tahun ajaran 2027/2028.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk mengembalikan esensi sejati dari dunia pendidikan: membangun kompetensi, bukan sekadar mengejar target administratif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendidikan Bukan Sekadar Menghabiskan Waktu Belajar

Ketua Umum PB PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., mengungkapkan pandangannya yang mendalam mengenai hakikat belajar mengajar.

Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak boleh diukur hanya dari seberapa cepat siswa menamatkan satu tahun ajaran.

Saya setuju, pada hakikatnya, pendidikan bukan sekadar menyelesaikan kurikulum atau menghabiskan waktu untuk belajar selama satu tahun,” ujar Unifah saat memberikan keterangan, Sabtu (17/10/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan utama pendidikan adalah membekali anak didik dengan penguasaan ilmu pengetahuan serta kemampuan berpikir kritis yang relevan untuk menghadapi tantangan kehidupan nyata.

Baca Juga :  Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan, Hujan Intai Jaksel dan Jaktim

“Kenaikan kelas seharusnya mencerminkan perkembangan kompetensi yang nyata,”* tegasnya.

“Siswa yang naik kelas idealnya telah menguasai kemampuan dasar sebagai bekal yang kokoh sebelum mempelajari materi yang lebih kompleks.”

Jangan Biarkan Siswa “Tertinggal dalam Diam”

Sebagai bentuk kepedulian terhadap psikologis anak, Unifah memberikan ilustrasi sederhana namun sarat makna. Ia mengambil contoh seorang siswa kelas 3 Sekolah Dasar (SD) yang belum sepenuhnya memahami konsep dasar operasi perkalian.

Jika anak tersebut dipaksakan naik kelas tanpa penguasaan materi yang matang, apa yang akan terjadi?

Ia dipastikan akan mengalami kesulitan berlapis ketika harus mempelajari topik lanjutan yang lebih abstrak di kelas berikutnya, seperti pembagian, pecahan, hingga perbandingan matematika.

Tumpukan kesulitan belajar ini perlahan-lahan mengikis rasa percaya diri anak. Akibat tidak memahami materi dasar, siswa kerap merasa frustrasi hingga akhirnya kehilangan motivasi belajar di sekolah.

Oleh karena itu, kebijakan peninjauan ulang kenaikan kelas ini hadir untuk menyelamatkan masa depan mental dan akademis anak-anak bangsa agar tidak “tertinggal dalam diam”.

Baca Juga :  Misteri Wakil Rektor IT&B Karo Tewas, Mobil XForce dan HP Hilang

Peran Penting Asesmen Diagnostik

Guna mencegah penumpukan masalah belajar tersebut, PB PGRI mendorong para pendidik untuk mengoptimalkan asesmen diagnostik.

Penilaian awal ini berfungsi untuk mengobservasi kemampuan serta memetakan kebutuhan belajar masing-masing siswa sejak hari pertama sekolah.

Pendekatan ini sejalan sepenuhnya dengan panduan pembelajaran dan asesmen modern yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Unifah menegaskan, ujian kenaikan kelas bukan berarti kembali pada sistem lama yang hanya berorientasi pada nilai rapor dan kelulusan.

Sebaliknya, kebijakan ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki metode pengajaran dan penilaian siswa secara menyeluruh.Langkah Konkret Pemerintah Menuju Tahun Ajaran 2027/2028

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah memaparkan bahwa wacana penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas secara otomatis sedang dimatangkan secara matang.

Pemerintah saat ini tengah merampungkan tahap pengkajian komprehensif dan telah melaporkan rencana besar ini kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Abdul Mu’ti menyatakan, kebijakan tersebut sedang dikaji dan ditargetkan berlaku pada tahun ajaran 2027/2028.

Sinergi pemerintah, PGRI, guru, dan orang tua diharapkan melahirkan generasi cerdas, kompeten, dan berdaya saing global.**

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Tebuireng, Kapolri Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan
Kakorlantas Aries Syahbudin: Masyarakat Harus Merasakan Manfaat Kehadiran Polisi
Antrean BBM Bali, Pertalite Berlaku Ganjil-Genap hingga 19 Oktober 2026
KPK Ungkap Nusron Wahid ke Malaysia, Pemeriksaan Diundur
Dana Bencana Rp148 Miliar Jadi Perkara KPK, Uang – Emas Rp5,47 Miliar Disita
MBG Prasmanan Diuji Coba, Siswa Bisa Tambah Makan – BGN Bidik 5.000 Dapur
Kopdes Merah Putih Bakal Jual Obat, Pemerintah Bidik hingga 10 Ribu Gerai
Nusron Wahid Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, Penyidik Kaji Jemput Paksa

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Bukan Sekadar Angka Rapor, Aturan Baru Kenaikan Kelas Mulai Diberlakukan 2027

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:10 WIB

Dari Tebuireng, Kapolri Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Kakorlantas Aries Syahbudin: Masyarakat Harus Merasakan Manfaat Kehadiran Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Antrean BBM Bali, Pertalite Berlaku Ganjil-Genap hingga 19 Oktober 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:05 WIB

KPK Ungkap Nusron Wahid ke Malaysia, Pemeriksaan Diundur

Berita Terbaru

Ilustrasi langit cerah membentang di perkotaan Jabodetabek berdasarkan data BMKG 18 Oktober 2026.
(Posnews/Ist)

JABODETABEK

Langit Cerah Menyinari Jabodetabek Hari Ini, Cek Rincian Wilayahnya

Minggu, 18 Okt 2026 - 05:56 WIB

Puluhan pemukim Israel menyerang warga Palestina dan menganiaya jurnalis Washington Post Heidi Levine saat panen zaitun di Abu Falah. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Israel Menyerang Warga Palestina Dan Jurnalis Washington Post

Sabtu, 17 Okt 2026 - 18:31 WIB