SUMENEP, POSNEWS.CO.ID – Kepercayaan terhadap operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah polisi menangkap dua karyawannya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep menangkap MA (39) dan AFH (27) di area dapur MBG Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putra Wardana, membenarkan bahwa keduanya bekerja di dapur tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, betul, keduanya karyawan MBG,” kata Putra Wardana, Sabtu (24/10/2026).
Menurut keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, AFH diduga memesan sabu melalui MA. Namun, polisi masih menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta mendalami keterangan kedua tersangka.
Polisi Sita Dua Paket Sabu
Dalam penindakan itu, polisi menyita dua paket kecil sabu dengan berat masing-masing 0,39 gram dan 0,11 gram. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 0,5 gram.
Petugas juga menyita alat isap atau bong rakitan dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, sobekan tisu, celana jeans yang dikenakan salah satu terlapor, serta satu unit telepon genggam milik AFH.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dan jalur perolehan sabu.
Keduanya Bertugas Mengemas Makanan
Kepala SPPG Lenteng Timur 3, Mellisa Agustin, turut membenarkan bahwa MA dan AFH merupakan karyawannya. Keduanya bertugas di bagian pengemasan makanan atau packing.
“Iya, dua-duanya karyawan,” kata Mellisa.
Penangkapan tersebut menjadi perhatian karena berlangsung di area dapur yang mendukung pelaksanaan program MBG.
Meski demikian, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan dua individu dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seluruh pegawai atau penyelenggara program.
Polisi masih mengembangkan penyidikan, terutama untuk mengungkap asal sabu dan memastikan peran masing-masing tersangka.
Proses hukum terhadap keduanya harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. **
Editor : Hadwan













