Datang untuk Memijat, Malah Dianiaya: Terapis di Johar Baru Diperas Rp600 Ribu

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku di borgol. (Posnews/Pixels)

Ilustrasi, pelaku di borgol. (Posnews/Pixels)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Niat mencari nafkah sebagai terapis pijat panggilan justru berujung pahit bagi Arfadio (31).

Ia mengaku menjadi korban penganiayaan dan pemerasan setelah memenuhi pesanan pijat daring di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Korban dituding melakukan tindakan asusila. Namun, menurut Kapolsek Johar Baru Kompol Zakaria Said Al Jaidi, tuduhan tersebut tidak terbukti setelah polisi mendalami kejadian itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/10/2026) di sebuah kontrakan di kawasan Jalan Gang Biji 1, Percetakan Negara, Johar Baru.

Saat berada di lokasi, korban mengaku didatangi sejumlah orang yang kemudian melakukan penggerebekan.

Situasi berubah tegang. Korban mengaku mengalami pemukulan sebelum para pelaku meminta uang sebesar Rp600 ribu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekaligus harus menghadapi dugaan kekerasan saat sedang menjalankan pekerjaannya.

Lima Orang Diamankan Polisi

Polisi bergerak setelah menerima laporan terkait dugaan pemerasan dan ancaman tersebut. Hingga Sabtu (24/10/2026), petugas telah mengamankan lima orang berinisial AR, SG, HD, DS, dan GR untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Polri Tangani 14 Buronan Interpol Red Notice Sepanjang 2025

“Kami telah mengamankan lima orang terkait pemerasan dan ancaman,” kata Zakaria kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Zakaria, masing-masing orang diduga memiliki peran berbeda.

Ada yang mencari terapis melalui pemesanan daring, sementara tiga orang lainnya—HD, DS, dan GR—diduga berperan sebagai warga yang melakukan penggerebekan dengan tuduhan asusila.

“HD, DS dan GR ini berperan sebagai warga yang melakukan penggerebekan dengan tuduhan asusila. Setelah didalami, hal itu tidak terbukti,” ujar Zakaria.

Korban Diminta Menyerahkan Rp600 Ribu

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban menerima pesanan pijat melalui percakapan daring sebelum mendatangi alamat yang diberikan pemesan. Setibanya di sana, seorang pemesan membawanya ke kamar kontrakan.

Sekitar 30 menit setelah sesi pijat dimulai, sejumlah orang tiba-tiba masuk dan mempertanyakan keberadaan korban. Peristiwa itu kemudian berujung pada dugaan penganiayaan dan permintaan uang.

Baca Juga :  BMKG: Cuaca Jabodetabek Cerah, Jakarta Selatan Hujan Ringan

Korban mengaku diminta menyerahkan Rp600 ribu dari total Rp1,2 juta dengan alasan biaya kontrakan dan kebutuhan lainnya.

Polisi kini mendalami keterangan para pihak untuk mengungkap rangkaian kejadian dan peran masing-masing orang yang diamankan.

Dalam perkembangan lain, keterangan kepolisian yang dipublikasikan pada 24 Oktober menyebutkan kelima orang tersebut diamankan di kawasan Percetakan Negara I pada Jumat (23/10/2026) malam.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan masih berlangsung, sehingga status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus mengikuti proses penyidikan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tuduhan terhadap seseorang tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan atau meminta uang secara paksa.

Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus melalui proses yang sah, bukan penggerebekan yang berujung pada penganiayaan dan pemerasan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terjatuh Usai 2 Motor Bersenggolan di Depok, Penumpang Vario Tewas Terlindas Truk
Operasi Patuh 2026 Segera Dimulai, Pengendara Lawan Arus Jadi Perhatian Polisi
Detik-Detik BYD Atto 1 Tabrak Beruntun di Blok M, Pengemudi Ojol Patah Kaki
Kampung Ambon Kembali Digerebek, Polisi Sita 10 Senjata Tajam dan Airsoft Gun
Terapis Pijat Panggilan Mengaku Dianiaya dan Diperas di Kamar Kontrakan Jakpus
54 Ton Batu Mineral dan 320 Kg Sisik Trenggiling, Polda Metro Ungkap 5 Kasus
Berawal dari Setoran Parkir Rp30 Ribu, Jukir di Depok Alami 3 Luka Tusuk
Cekcok Soal Suara Bangunan, Mantan Anggota Kopassus Dibacok di JGC

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:35 WIB

Terjatuh Usai 2 Motor Bersenggolan di Depok, Penumpang Vario Tewas Terlindas Truk

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Datang untuk Memijat, Malah Dianiaya: Terapis di Johar Baru Diperas Rp600 Ribu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Operasi Patuh 2026 Segera Dimulai, Pengendara Lawan Arus Jadi Perhatian Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Detik-Detik BYD Atto 1 Tabrak Beruntun di Blok M, Pengemudi Ojol Patah Kaki

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Kampung Ambon Kembali Digerebek, Polisi Sita 10 Senjata Tajam dan Airsoft Gun

Berita Terbaru

 Komunitas PC beralih dari emulasi ke native porting untuk gim Bloodborne dan Tekken 6. Simak ulasan teknologi static recompilation. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Komunitas Beralih dari Emulasi: Tren Native Port Gim Konsol

Minggu, 25 Okt 2026 - 08:00 WIB

CORSAIR merilis mouse gaming SABRE v3 PRO PureVector berkolaborasi dengan Aimlabs. Membawa sensor 42K DPI, polling rate 8K, dan bodi carbon fiber. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

CORSAIR Gandeng Aimlabs Rilis Mouse Gaming SABRE v3 PRO

Minggu, 25 Okt 2026 - 07:00 WIB