PELALAWAN, POSNEWS.CO.ID – Perselisihan tanah warisan keluarga berujung maut di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Deni Nurdiansyah (36) tewas setelah diduga diserang adik kandungnya menggunakan parang di pekarangan rumah orang tua mereka, Kamis (22/10/2026) sore.
Tragedi berdarah sekitar pukul 15.00 WIB itu menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Deni meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang kini harus menghadapi kehilangan sosok ayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Pelalawan telah mengamankan adik korban berinisial IN beserta parang yang diduga digunakan dalam serangan tersebut.
Hingga perkembangan pemberitaan pada Sabtu (24/10/2026), polisi masih mendalami kronologi, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan mengatakan, berdasarkan keterangan awal sejumlah saksi, peristiwa bermula ketika Deni mendatangi rumah orang tuanya untuk menemui adiknya.
Pertemuan tersebut berujung cekcok. Perselisihan yang diduga berkaitan dengan persoalan tanah keluarga itu kemudian berakhir dengan serangan senjata tajam yang merenggut nyawa korban.
Persoalan Penjualan Tanah Warisan Diduga Jadi Pemicu
Penyelidikan awal mengarah pada perselisihan keluarga terkait penjualan tanah milik orang tua mereka. Terduga pelaku disebut mempermasalahkan transaksi tanah tersebut.
Informasi yang beredar menyebut perselisihan berkaitan dengan pembagian hasil penjualan aset keluarga.
Namun, polisi masih mendalami motif tersebut untuk memastikan latar belakang kejadian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
Karena itu, dugaan sengketa warisan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir penyidikan.
Kronologi Serangan Parang yang Merenggut Nyawa
Menurut laporan mengenai keterangan saksi, Deni datang ke rumah orang tuanya sekitar pukul 15.00 WIB untuk menemui adiknya.
Setelah terjadi pertengkaran, IN diduga mengambil parang dari dalam rumah dan menyerang korban.
Korban mengalami luka berat akibat serangan tersebut. Sejumlah laporan menyebut terduga pelaku terus menyerang korban hingga Deni terjatuh di pekarangan rumah.
Warga kemudian menghubungi aparat setempat. Polisi mendatangi lokasi, melakukan penanganan tempat kejadian perkara, dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Deni akhirnya meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dievakuasi untuk pemeriksaan medis sebelum dimakamkan.
Polisi Periksa Saksi dan Dalami Alat Bukti
Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, melalui keterangan kepolisian yang diberitakan media setempat, menyatakan penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara.
Langkah tersebut meliputi penanganan tempat kejadian perkara, penerimaan laporan polisi, pemeriksaan pelapor dan saksi, serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Polisi juga mengamankan parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan menentukan pertanggungjawaban hukum.
Hingga laporan terbaru yang ditemukan, belum ada keterangan terverifikasi mengenai putusan pengadilan dalam perkara ini. Penanganan kasus masih berada dalam proses hukum.
Dugaan Konsumsi Narkoba Perlu Dikonfirmasi
Kepala Desa Kampung Baru, Islan, sebelumnya menyebut terduga pelaku diduga mengonsumsi sabu dan minuman keras sebelum kejadian.
Ia juga menyoroti persoalan peredaran narkoba di wilayahnya dan meminta aparat meningkatkan upaya pemberantasan.
Meski demikian, dugaan konsumsi narkoba dan minuman keras tersebut perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan resmi.
Informasi itu tidak boleh langsung dianggap sebagai penyebab serangan tanpa hasil penyelidikan yang mendukung.
Keluarga Korban Kehilangan Sosok Ayah
Di tengah penyidikan yang berlangsung, keluarga Deni harus menerima kenyataan pahit. Korban meninggalkan seorang istri dan tiga anak setelah meninggal dalam peristiwa yang diduga melibatkan adik kandungnya sendiri.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan harta keluarga dapat menimbulkan dampak yang sangat besar ketika berujung pada kekerasan.
Sengketa warisan seharusnya diselesaikan melalui musyawarah atau jalur hukum, bukan dengan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa.
Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. **
Editor : Hadwan













