MUSI RAWAS UTARA, POSNEWS.CO.ID – Utang Rp45 ribu berujung maut di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Andika (29) tewas setelah diduga dikeroyok dan ditusuk menggunakan pisau oleh tiga orang yang dikenalnya sendiri, Jumat (23/10/2026) siang.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di Kampung V, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan yang diduga memicu kekerasan tersebut bukan utang korban sendiri, melainkan utang adik korban sebesar Rp45 ribu yang ditagihkan kepada Andika.
Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah mengatakan, polisi telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial AB (22). Sementara itu, dua orang lainnya, HR dan ZK, masih melarikan diri dan dalam pengejaran petugas.
“Penagihan tersebut kemudian berujung cekcok mulut. Situasi kemudian memanas hingga para pelaku diduga mengeroyok korban. Lalu tersangka AB menusuk korban menggunakan sebilah pisau,” kata Andri.
Utang Adik Rp45 Ribu Berujung Pertengkaran
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika AB bersama HR dan ZK mendatangi Andika untuk menagih utang adik korban senilai Rp45 ribu.
Namun, penagihan tersebut berubah menjadi pertengkaran. Situasi yang semakin memanas kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap Andika.
Di tengah aksi kekerasan itu, AB diduga menusuk korban menggunakan pisau. Andika mengalami sejumlah luka akibat pengeroyokan dan penusukan tersebut.
Peristiwa ini menyita perhatian karena persoalan utang dalam jumlah relatif kecil diduga berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang.
Meski demikian, penyidik tetap perlu mengungkap seluruh rangkaian kejadian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
Andika Meninggal Saat Dirujuk ke Rumah Sakit
Setelah kejadian, warga membawa Andika ke Puskesmas Bingin Teluk untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, kondisi korban tidak tertolong. Andika meninggal dunia ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit di Kota Lubuklinggau untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Rawas Ilir membenarkan bahwa korban mengalami luka akibat pengeroyokan dan penusukan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai peristiwa tersebut.
AB Ditangkap, HR dan ZK Masih Diburu
Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mencari para terduga pelaku setelah menerima informasi sekitar pukul 14.45 WIB.
Dalam waktu sekitar tiga jam, petugas berhasil menemukan dan mengamankan AB di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya, polisi membawa AB ke Polsek Rawas Ilir untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, HR dan ZK masih diburu. Polisi terus berupaya menemukan kedua orang tersebut untuk mengungkap peran masing-masing dalam dugaan pengeroyokan yang menewaskan Andika.
Atas perkara tersebut, AB disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Proses hukum masih berjalan. Status dan pertanggungjawaban pidana setiap pihak akan ditentukan melalui proses penyidikan dan peradilan.
Perselisihan Utang Seharusnya Tidak Berakhir dengan Kekerasan
Kasus di Muratara ini menjadi pengingat bahwa persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan pengeroyokan atau senjata tajam.
Penagihan utang tidak membenarkan tindakan kekerasan yang membahayakan nyawa orang lain. Masyarakat juga diimbau segera meminta bantuan aparat apabila perselisihan mulai memanas.
Kini, polisi masih memburu dua terduga pelaku lainnya sekaligus mendalami peran masing-masing dalam peristiwa yang merenggut nyawa Andika tersebut. **
Editor : Hadwan













