JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri terus memburu aset terkait perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membantu memulihkan kerugian para korban.
Dalam berkas tersangka berinisial FH, penyidik telah menyita dan memblokir 110 aset tanah dan bangunan serta menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung restitusi bagi 5.102 korban senilai Rp1,076 triliun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LPSK menyerahkan hasil penghitungan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Depok pada 21 Oktober 2026. Namun, keputusan pemberian restitusi masih menunggu proses peradilan.
Perkembangan ini memberi harapan bagi para pemberi dana atau lender yang menunggu kepastian pengembalian uang mereka. Meski begitu, aset yang disita belum tentu seluruhnya dapat dikembalikan kepada korban.
Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset
Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol M. Arsal Sahban, mengatakan penelusuran aset menjadi prioritas sejak awal penyidikan.
Menurut Arsal, penyidik tidak hanya mengejar pertanggungjawaban pidana para tersangka. Mereka juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana untuk mendukung pemulihan kerugian korban.
Dalam berkas FH, penyidik mengamankan aset yang tidak seluruhnya tercatat atas nama tersangka.
Aset tersebut juga mencakup kepemilikan pihak dan perusahaan yang terafiliasi, sepanjang terdapat dasar hukum dan keterkaitan dengan perkara.
Berdasarkan data penyidik, sebanyak 60 aset telah disita sekaligus diblokir. Sebanyak 52 di antaranya berupa dokumen pertanahan, terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah.
Luas tanah dalam kelompok tersebut mencapai sekitar 1,9 hektare. Lokasinya tersebar di Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang di Kabupaten Bogor; Pondok Aren di Tangerang Selatan; Meruya Selatan di Jakarta Barat; Jagakarsa di Jakarta Selatan; serta Setu di Kabupaten Bekasi.
Penyidik juga mengamankan delapan aset terkait agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang atau cessie dari sebuah BPRS yang saham mayoritasnya dimiliki FH.
Agunan tersebut didukung sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, dan Palembang.
Selain itu, penyidik memblokir 50 bidang tanah bersertifikat hak milik dengan luas total sekitar 9.200 meter persegi.
Sebanyak 21 bidang berada di Depok, 22 bidang di Tangerang Selatan, lima bidang di Surakarta, serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.
Penyidik turut menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar dari sejumlah pihak terkait serta barang bukti elektronik milik tersangka.
Nilai Aset yang Ditelusuri Tembus Rp500 Miliar
Arsal mengungkapkan, nilai aset hasil penelusuran Bareskrim dari empat klaster perkara PT DSI telah melampaui Rp500 miliar.
Penyidik masih mengembangkan penelusuran, termasuk dalam klaster keempat yang menjerat PT DSI sebagai tersangka korporasi.
Pembagian perkara menjadi empat klaster membantu penyidik menelusuri peran masing-masing pihak dan aliran dana secara lebih terarah.
Bareskrim juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Namun, nilai aset yang ditelusuri tidak otomatis menjadi dana yang siap dibagikan kepada korban. Pemulihan kerugian tetap bergantung pada pembuktian, status hukum aset, dan proses pengembalian sesuai ketentuan.
LPSK Hitung Restitusi Rp1,07 Triliun
LPSK menyelesaikan verifikasi dan penghitungan permohonan restitusi pada 5 Oktober 2026. Dari proses tersebut, sebanyak 5.102 korban memenuhi persyaratan formal dan materiil dengan nilai restitusi sebesar Rp1.076.021.883.889.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan penghitungan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan data dari sejumlah lembaga.
Dokumen yang diperiksa antara lain sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar saldo akun, serta mutasi rekening.
LPSK juga menggunakan data korban dari Bareskrim Polri dan data pemberi dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari sekitar 25.000 korban yang tercatat, verifikasi OJK dan LPSK mengidentifikasi sekitar 14.000 korban. Namun, penghitungan restitusi dilakukan terhadap korban yang mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan administrasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman membenarkan pihaknya telah menerima laporan penghitungan tersebut.
Kejaksaan akan menyampaikan hasilnya dalam persidangan dengan menghadirkan ahli dari LPSK untuk memberikan penjelasan.
Meski demikian, keputusan akhir mengenai dikabulkan atau ditolaknya permohonan serta besaran restitusi tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Dana Rp2,47 Triliun Belum Dikembalikan
Besarnya perkara terlihat dari hasil pemeriksaan OJK per September 2025. PT DSI tercatat menghimpun dana Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018.
Dari jumlah tersebut, Rp2,47 triliun belum dikembalikan. Sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek fiktif.
Penyidik membagi perkara menjadi empat klaster. Perkara PT DSI terbagi dalam tiga klaster yang menjerat sejumlah pihak.
Klaster pertama melibatkan Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan direktur sekaligus pemegang saham Mery Yuniarni, serta komisaris dan pemegang saham Arie Rizal Lesmana.
Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, mantan direktur PT DSI periode 2018–2024. Sementara itu, klaster ketiga melibatkan FH, mantan pejabat OJK.Sementara itu, klaster keempat menjerat PT DSI sebagai tersangka korporasi.
Berkas perkara klaster pertama hingga ketiga telah dinyatakan lengkap atau P21 dan ditangani Kejaksaan Negeri Depok. Penyidikan terhadap PT DSI sebagai korporasi masih berlangsung.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pelanggaran pencatatan dalam pembukuan, serta tindak pidana pencucian uang. **
Editor : Hadwan













