JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dugaan pemberian uang oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menindaklanjuti perkara tersebut secara terpisah karena penyidik masih memprioritaskan pembuktian kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik harus menyelesaikan penanganan perkara pokok yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara tersebut, penyidik juga dibatasi masa penahanan tersangka sehingga perlu memprioritaskan pengumpulan alat bukti.
“Saat ini penyidik masih fokus dulu terkait dengan pokok perkara, karena ini memang perkara berangkat dari peristiwa tangkap tangan yang kemudian para tersangka langsung dilakukan penahanan. Sehingga argo penahanannya pun juga langsung berjalan, ya, penyidik dibatasi waktu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/10/2026).
Meski belum menindaklanjuti dugaan pemberian uang itu secara terpisah, KPK tidak menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan apabila menemukan bukti baru.
Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan juga dapat menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.
“Kemudian nanti di tahap persidangan juga tentunya akan terbuka fakta-fakta persidangannya seperti apa, termasuk nanti ada keterangan dari para saksi, alat bukti dipaparkan, kemudian nanti hakim akan menilai, ya, semuanya nanti kita ikuti perkembangannya. Apakah kemudian nanti ada pengembangan penyidikan atau seperti apa, kita sama-sama tunggu,” terang Budi.
Dugaan Amplop untuk Raja Juli Masih Menyisakan Selisih
Kasus ini bermula dari pertemuan Suhardiman Amby dengan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman diduga meninggalkan sebuah amplop yang diperkirakan berisi 14.000 dolar Singapura.
Menurut keterangan Raja Juli sebelumnya, ia tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan setelah pertemuan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut kepada pihak Suhardiman.
Namun, KPK menemukan perbedaan nominal dalam proses pengembalian. Penyidik menduga uang yang dikembalikan berjumlah 12.000 dolar Singapura, lebih sedikit 2.000 dolar Singapura dibandingkan perkiraan isi amplop semula.
Juru Bicara KPK sebelumnya menyatakan penyidik masih menelusuri penyebab selisih tersebut.
Persoalan ini menjadi bagian penting dalam penelusuran dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Namun, dugaan keterkaitan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
KPK Belum Memastikan Pemanggilan Menteri Kehutanan
Saat ditanya mengenai kemungkinan memanggil Raja Juli, Budi menegaskan bahwa keputusan pemeriksaan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.
KPK sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengonfirmasi dugaan aliran uang dari Bupati Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan.
Salah satu saksi yang menjadi perhatian penyidik adalah Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq.
KPK memanggilnya pada 21 Agustus 2026, tetapi ia tidak hadir. Pada September 2026, KPK menyatakan masih membutuhkan keterangannya dan membuka kemungkinan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
“Tapi memang ada beberapa saksi yang dijadwalkan pada saat itu tidak bisa hadir karena memang ada kegiatan lain. Nah, tentu nanti penyidik juga akan melihat kebutuhan pemanggilan saksi-saksi tersebut, ya, pada prosesnya nanti,” ujar Budi.
Dengan demikian, belum ada kepastian mengenai jadwal pemeriksaan Raja Juli dalam perkembangan yang disampaikan KPK tersebut.
KPK Telusuri Dugaan Uang untuk Pengurusan Hutan Seluas 1.828 Hektare
Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektare untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pada Juli 2026, KPK mengungkap dugaan pengumpulan uang hingga 46.500 dolar Singapura yang semula dihimpun dalam bentuk rupiah melalui sejumlah pihak, termasuk kepala desa, camat, dan koperasi unit desa. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi terkait proses penukaran uang tersebut.
Meski demikian, jumlah uang yang diduga terkumpul tidak serta-merta sama dengan nominal yang disebut berada dalam amplop pada pertemuan 2 Juni. Penyidik masih perlu mengurai aliran dana, pihak-pihak yang mengetahui prosesnya, serta kaitannya dengan dugaan pengurusan kawasan hutan.
KPK sebelumnya juga mengumumkan penolakan laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli karena pemberian tersebut sedang berkaitan dengan proses penanganan perkara.
Sementara itu, perkara pokok yang menjerat Suhardiman berawal dari OTT KPK pada 29 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
KPK kini masih memprioritaskan pembuktian perkara pokok tersebut. Perkembangan penyidikan, keterangan saksi, dan fakta persidangan akan menentukan apakah dugaan aliran uang untuk pengurusan kawasan hutan perlu dikembangkan lebih lanjut.
Penanganan perkara ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengurusan kawasan hutan dan pelayanan publik.
Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diusut berdasarkan bukti sah demi menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum. **
Editor : Hadwan













