BLITAR, POSNEWS.CO.ID – BBM bersubsidi yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan energi dengan harga terjangkau diduga menjadi ladang keuntungan pribadi.
Seorang pria berinisial MSS (53) diamankan Satreskrim Polres Blitar setelah diduga menimbun dan menjual kembali Pertalite serta Bio Solar di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Polisi menyita total 1.030 liter BBM yang terdiri atas 500 liter Pertalite dan 530 liter Bio Solar. Petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengumpulkan dan mengangkut bahan bakar tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Bayu Adji Sudarmono mengungkapkan, MSS diduga menjalankan aksinya dengan mendatangi sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berulang kali.
Ia menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak BBM.
Untuk mengumpulkan Pertalite, MSS diduga menggunakan Toyota Kijang bertangki ganda. Sementara itu, ia mengandalkan Isuzu Panther untuk membeli Bio Solar.
“Tersangka membeli BBM bersubsidi berulang kali menggunakan akun MyPertamina miliknya. Setelah tangki mobil penuh, BBM tersebut langsung dipindahkan ke dalam jeriken,” ungkap Bayu dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Kumpulkan 1.000 Liter BBM dalam Sepekan
Berdasarkan hasil penyidikan, MSS diduga mampu mengumpulkan sekitar 1.000 liter BBM bersubsidi setiap pekan.
Bahan bakar itu kemudian ditampung dalam jeriken berkapasitas 20 liter atau lebih sebelum dijual kembali kepada pengecer dan petani setempat.
Modus tersebut diduga memungkinkan MSS mengumpulkan BBM secara bertahap dari sejumlah SPBU, lalu menyalurkannya kembali dengan harga lebih tinggi.
Pertalite yang dibeli seharga Rp10.000 per liter diduga dijual kembali kepada pengecer seharga Rp11.000 per liter. Dengan demikian, selisih harga mencapai Rp1.000 per liter.
Sementara itu, Bio Solar yang dibeli seharga Rp6.800 per liter diduga dijual kepada petani dengan harga Rp9.000 per liter. Selisihnya mencapai Rp2.200 per liter.
Meski selisih harga itu menunjukkan potensi keuntungan kotor, jumlah keuntungan bersih yang diperoleh MSS belum diketahui secara pasti.
Penyidik masih perlu menghitung volume penjualan, biaya operasional, dan transaksi selama aktivitas tersebut berlangsung.
Diduga Beroperasi Sejak Agustus 2025
Polisi menduga praktik pengumpulan dan penjualan kembali BBM bersubsidi tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Artinya, penyidik perlu menelusuri transaksi selama lebih dari satu tahun untuk mengetahui skala kegiatan dan jumlah BBM yang telah diperdagangkan.
Selain memeriksa MSS, polisi perlu mendalami asal BBM, jalur penyaluran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Namun, dugaan keterlibatan pihak lain tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum penyidik menemukan bukti yang cukup.
Pengungkapan kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Pemerintah menyalurkan subsidi agar kelompok masyarakat dan sektor yang berhak dapat memperoleh energi dengan harga yang telah ditetapkan.
Jika BBM bersubsidi dialihkan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi melalui cara yang melanggar ketentuan, distribusinya berisiko tidak tepat sasaran.
Terancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, MSS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan Pasal 55 tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Angka ini perlu diperhatikan karena berbeda dari keterangan ancaman denda Rp6 miliar dalam bahan awal.
Kini, proses hukum terhadap MSS berlanjut. Penyidik masih perlu membuktikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi berdasarkan alat bukti yang sah sebelum pengadilan menentukan pertanggungjawaban pidananya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa subsidi energi bukan sekadar soal selisih harga. Penyalurannya berkaitan dengan hak masyarakat yang membutuhkan dan penggunaan anggaran negara secara tepat sasaran. **
Editor : Hadwan













